Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cepat! SPKLU PLN UID Gunakan Ultra-Fast Charging

        Cepat! SPKLU PLN UID Gunakan Ultra-Fast Charging Kredit Foto: PT Perusahaan Listrik Negara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya memberikan product knowledge lebih lanjut terkait Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di halaman kantor PLN UID Jakarta Raya. Dalam kesempatan itu, PLN UID Jakarta Raya memperkenalkan SPKLU dengan teknologi ultra-fast charging pertama di Indonesia dan masih menjadi satu-satunya di Indonesia.

        General Manager PLN UID Jakarta Raya, M. Ikhsan Asaad, menjelaskan bahwa SPKLU PLN ultra-fast charging berkapasitas 150 kiloWatt ini mampu mengisi energi mobil listrik dari kosong hingga penuh dalam waktu sekitar 20 menit dan baru tersedia di halaman kantor PLN UID Jakarta Raya.?Selain SPKLU PLN ultra-fast charging, PLN UID Jakarta Raya juga menyediakan 2 unit SPKLU teknologi fast charging dengan masing-masing daya 50 kiloWatt dan 25 kiloWatt.

        Baca Juga: Lagi, PLN Buka Stasiun Pengissin Kendaraan Listrik

        SPKLU fast charging 50 kiloWatt ini mampu mengisi energi mobil listrik dari kosong hingga penuh dalam waktu sekitar 1 hingga 1,5 jam. Sementara itu, SPKLU fast charging 25 kiloWatt mampu mengisi energi mobil listrik dari kosong hingga penuh dalam waktu sekitar 2,5 hingga 3 jam.

        "Tergantung mobilnya, kan spesifikasinya berbeda. Kalau Tesla itu sekitar 50 kWh, jadi kalo nge-charge bisa 20 menit penuh. Ini charging tercepat pertama di Indonesia, bahkan di Asia tenggara," jelas M. Ikhsan Asaad di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

        Di Jakarta dan sekitarnya sendiri, SPKLU PLN untuk mobil listrik sudah terpasang 6 unit. Tiga unit terpasang di halaman kantor PLN UID Jakarta Raya, 1 unit terpasang di halaman kantor PLN UP3 Bulungan, 1 unit terpasang di Senayan City Mall, dan 1 unit terpasang di AEON Mall Bumi Serpong Damai. Menyusul akan terpasang di Pondok Indah Mall.

        Ikhsan melanjutkan bahwa polusi udara Jakarta sebagian besar disebabkan oleh asap kendaraan. Jadi, kegiatan ini adalah komitmen PLN untuk mendukung perubahan gaya hidup masyarakat sekaligus mewujudkan udara Jakarta yang bebas polusi, yang langitnya biru tanpa dihalangi asap kendaraan.

        "Kita tentu ingin agar anak cucu kita kelak menghirup udara yang bersih. Oleh karena itu, inilah bentuk dukungan PLN dalam menyiapkan infrastruktur kelistrikannya dalam mendukung era kendaraan listrik,? tambah Ikhsan.

        Baca Juga: Bareng Deddy Corbuzier, PLN Disjaya Resmikan 5 SPKL

        Sebelumnya, PLN juga telah menggandeng kerja sama dengan 20 mitra strategis dalam kerja sama percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) beberapa waktu lalu. Disampaikan, kerja sama tersebut adalah untuk mengimplementasikan PERPRES Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

        Dalam tahun ini, PLN berencana membangun 10 SPKLU di seluruh Indonesia. Secara berangsur sampai tahun depan diharapkan jumlahnya terus bertambah guna menunjang hadirnya perangkat kendaraan listrik mulai dari mobil listrik berbasis baterai, skuter (motor listrik), dan berbagai kendaraan listrik lainnya.

        Selain memperkenalkan SPKLU PLN, PLN UID Jakarta Raya juga melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Senayan City Mall dalam hal penempatan charging station di pusat perbelanjaan tersebut. PLN juga memberikan apresiasi kepada kawasan yang sudah bersedia menggunakan listrik PLN untuk kebutuhan event, tidak lagi menggunakan genset. Kawasan tersebut yaitu Kota Tua, Gelora Bung Karno, dan Jakarta International Expo Kemayoran

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: