Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menanggapi vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam kasus PLTU Riau-1. Ia mengatakan kejadian tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi KPK dalam menangani perkara.
"Mudah-mudahan jadi pembelajaran, menjadi cambuk bagi KPK khususnya penyidik dan penuntut umum KPK untuk lebih hati-hati," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Skandal Lem Aibon Rp82,8 M, Ketua KPK Cuma Bilang Salah Input
Baca Juga: Bakal Banding, KPK Gak Rela Sofyan Basir Bebas?
Namun, di sisi lain, ia mengaku tetap menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
"Komisi III menghormati dan menjunjung tinggi putusan Pengadilan Tipikor terkait dengan Sofyan Basir," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang, mengatakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Sofyan sendiri dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.?
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Lanjutnya, dalam pertimbangannya, Hariono berkesimpulan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Maka terdakwa harus dibebaskan," kata Hariono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil