Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pegawai KPK Jadi ASN, KPK Takut...

        Pegawai KPK Jadi ASN, KPK Takut... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara KPK, Febri Diansyah merespons pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang mengatakan pegawai KPK akan diangkat statusnya sebagai ASN.

        Menurutnya, justru yang paling diutamakan dalam kinerja para pegawai KPK adalah independensi.

        "Yang paling utama sebenarnya untuk pelaksanaan tugas KPK, kata kunci paling utama yaitu independensi. Apakah KPK bisa tetap independen atau tidak dalam melaksanakan tugasnya," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2019) malam.

        Baca Juga: Ahok Gak Bisa Jadi Dewas KPK, Pernah Dipenjara Soalnya

        Baca Juga: KPK Kembali Diminta Periksa Bos KBN

        Lanjutnya, ia menyebut akan ada sejumlah resiko yang dapat dioetakan bila pegawai KPK bisa ditempatkan di institusi pemerintah mana saja.

        Seperti, ASN yang diangkat adalah seorang penyidik KPK yang dengan mudah dipindahkan ke istitusi lain. Namun, penyidik tersebut tengah menangani sebuah kasus.

        Kemudian sambungnya, KPK menerima seorang ASN dari pengganti penyidik KPK. Dan yang menjadi pertanyaan, apakah sudah diatur tingkat independensinya tersebut. Menurutnya, hal itu akan sangat menganggu independesi KPK ke depannya.

        "Itu justru berbahaya. Kami perlu memilah terlebih dahulu, apakah atau perpindahan pegawai itu dalam konteks melakukan pencegahan," jelasnya.

        "Atau ada resiko-resiko penyidik KPK ketika menangani perkara itu mudah dipindahkan. Atau dalam tanda kutip, riskan dikontrol instansi lain selain KPK. Itu PR-nya KPK," tambanya.

        Lebih lanjut, ia mengatakan bukan hanya terkait pegawai KPK menjadi ASN bila mengacu dalam UU KPK nomor 19 tahun 2019 yang baru. Artinya, dalam waktu dua tahun ke depan, jika UU ini masih ada, maka otomatis seluruh pegawai KPK harus ASN.

        "Perlu diingat, ketika KPK sedang menangani perkara, penyidik bisa memeriksa menteri, anggota DPR, DPRD, pengusaha-pengusaha besar, dan orang-orang yang punya jabatan strategis yang berpengaruh pada aspek kepegawaian," ujar Febri.

        "Artinya untuk kebutuhan independensi dalam penanganan tindak pidana korupsi, memastikan agar, misalkan pegawai KPK dalam penindakan bisa tidak dipengaruhi oleh siapapun. Itu yang jauh lebih substansial," tukas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: