Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        APVI: Jangan Asal Larang Vape, Kaji Dulu!

        APVI: Jangan Asal Larang Vape, Kaji Dulu! Kredit Foto: Unsplash/VapeClubMY
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai bahwa pelarangan vape bukanlah solusi yang tepat dilakukan oleh sebuah lembaga sekelas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Apalagi jika hanya didasarkan atas ketakutan terhadap ancaman yang sebenarnya bisa dihadapi bersama.

        APVI sebenarnya masih bisa memaklumi ketakutan tersebut jika didasari oleh berita-berita yang terjadi di Amerika belakangan ini. Meski begitu, sudah ada banyak klarifikasi mengenai produk ilegal yang digunakan oleh para korban pengonsumsi vape di sana.

        "Harus disorot tegas mengenai pemberitaan di luar sana. Produk ilegal tersebut yang secara halus masuk dalam konsumsi masyarakat Amerika disebabkan karena legalnya THC dan CBD," jelas Aryo Andrianto, Ketua APVI, belum lama ini.

        Baca Juga: Desak Penerbitan Regulasi Vape, Appnindo Siap Bantu Risetnya

        Adapun kekhawatiran yang didasari atas penggunaan di bawah umur, sejak APVI berdiri dan produk vape masuk ke Indonesia, tujuannya ialah sebagai produk alternatif pengganti tembakau yang hanya dikhususkan untuk orang berusia 18 tahun ke atas.

        "Semangat dan integritas ini tidaklah luntur dan pada akhirnya kami tuangkan ke dalam sebuah Kode Etik," beber Aryo.

        Sejak diresmikan lewat aturan fiskal dengan dikenakan tariff cukai sebesar 57%, Vape secara tak langsung ingin membangun negeri lewat sumbangannya.

        Aryo bilang, "Industri ini sangat memiliki potensi pertumbuhan yang besar, bahkan dalam laporan Bea dan Cukai, kami sudah menyumbangkan sebesar Rp700 miliar sejak awal cukai berlaku."

        Sebelumnya, BPOM mengusulkan larangan penggunaan rokok elektrik alias vape. Lembaga ini bisa melarang konsumsi vape melalui revisi PP nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: