Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Marwata dan Basaria Nggak Kompak Gugat MK, Ada Apa Pak Agus?

        Marwata dan Basaria Nggak Kompak Gugat MK, Ada Apa Pak Agus? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua KPK, Agus Rahardjo, memastikan dua anggota KPK, yakni Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata tetap mendukung meski tak ikut menggugat UU KPK yang baru.

        "Mereka mendukung, tapi mereka mewakilkan ke kami," kata Rahardjo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

        Baca Juga: Agus Cs Lawan UU KPK ke MK

        Ia datang bersama dua komisioner, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang, serta eks pimpinan KPK M Yasin ke Gedung MK untuk mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 19/2019 tentang KPK.

        Namun, dua anggota lain KPK, yakni Pandjaitan dan Marwata, tidak tampak. Bahkan, nama keduanya juga tidak ada di antara 13 nama penggugat UU KPK yang menamakan diri sebagai koalisi masyarakat sipil.

        Syarif selaku wakil ketua KPK mengakui bahwa nama kedua anggota KPK itu memang tidak tercantum sebagai penggugat, namun mereka mendukung.

        "Namanya tidak tercantum, tetapi kami sudah diskusikan. Mereka mendukung," kata dia.

        Selain ketiga anggota KPK dan eks pimpinan KPK, M Yasin, ada sembilan nama penggugat UU KPK, eks pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, Betty Alisjahbana, dan Hariadi Kartodihardjo.

        Kemudian, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Fickar Hadjar, Abdilah Toha, Ismid Hadad, serta Omi Komaria Madjid, istri dari mendiang Nurcholis Madjid. Syarif menilai UU KPK memiliki banyak kesalahan secara formil maupun materiil sehingga harus digugat, apalagi proses penyusunannya tidak melibatkan konsultasi publik.

        "Bahkan, DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) saja tidak diperlihatkan ke KPK sebagai pemangku kepentingan pertama UU KPK. Berikutnya lagi naskah akademik UU itu. Tidak masuk juga prolegnas," katanya.

        Laode juga melihat ketidaksinkronan pada beberapa pasal, yakni antara pasal 69 dan 70 UU KPK, kemudian aturan tentang Dewan Pengawas yang justru bukan mengawasi, tetapi melaksanakan tugas operasional memberikan izin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: