Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UMK Jateng Tertinggi di Semarang, Terendah di Banjarnegara

        UMK Jateng Tertinggi di Semarang, Terendah di Banjarnegara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019 tentang penetapan besaran UMK di Provinsi Jateng.

        "UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp2.715.000, UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen, sedangkan rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen,' katanya di Semarang, Rabu.

        Baca Juga: Permintaan Trump ke Ukraina Bikin Pejabat Gedung Putih Khawatir, Kenapa?

        Ganjar menjelaskan bahwa penetapan telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        "Upah minimum dihitung berdasarkan formula Pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen," ujarnya didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ttansmigrasi Jateng Susi Handayani.

        Dalam penetapan UMK tersebut, Ganjar mengaku telah memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati/wali kota, dimana besaran UMK yang ditetapkan tersebut merupakan murni dari usulan 35 kabupaten/kota se-Jateng.

        "Meskipun kami punya upah minimum provinsi (UMP), tapi yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu 'njomplang' antara kota besar dengan daerah kecil," katanya.

        Ganjar menekankan bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

        "Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silakan mereka mengatur besaran upahnya," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: