- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai 8 Juni, Ini Jenis 10 Pelanggaran yang Diincar
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Pengendara yang biasa mencopot pelat nomor demi menghindari kamera E-TLE kini perlu berpikir dua kali. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjadikan kendaraan tanpa pelat nomor sebagai salah satu sasaran utama Operasi Patuh Jaya 2026.
Operasi ini berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026. Sebanyak 2.798 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP diturunkan ke lapangan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengungkap fenomena yang belakangan marak ditemui di jalanan ibu kota. Sejumlah pengendara sengaja melepas pelat nomor dengan dalih terjatuh, padahal hanya bagian belakang yang hilang sementara bagian depan tetap terpasang.
"Ditambah kendaraan-kendaraan yang belakangan ini, fenomenanya kita lihat banyak yang mencopot dengan alasan terjatuh. Tapi yang terjatuh hanya bagian belakang, depannya nggak. Hanya untuk menghindari tangkapan kamera," jelas Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Untuk menjerat pelanggar semacam itu, tilang manual kembali dioperasionalkan. Petugas akan dibekali blangko tilang konvensional untuk menindak langsung pelanggaran kasat mata di lapangan.
"Tilang manual akan kembali dioperasionalkan, tilang konvensional, nanti petugas akan kembali dibekali dengan tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasatmata," jelasnya.
Penegakan hukum via kamera E-TLE tetap dimaksimalkan sebagai pelengkap penindakan. Kedua metode itu berjalan beriringan selama operasi berlangsung.
"Sepuluh target utama dalam operasi, kita akan menyasar pada pelaksanaan penegakan hukum yang tentunya diawali dari tahapan preemtif, yakni sosialisasi, edukasi, kemudian tahapan preventif, penggelaran kekuatan, dan terakhir adalah penegakan hukum," kata Komarudin.
Berikut 10 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2026:
- Kendaraan tanpa pelat nomor
- Berkendara melawan arus
- Pengendara motor tidak menggunakan helm
- Motor berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan HP saat berkendara
- Pengemudi melanggar marka jalan
- Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melanggar batas kecepatan
- Pengendara di bawah umur
- Berkendara dalam pengaruh minuman keras
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: