Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Agus Dkk Lawan UU KPK ke MK, Respon Istana Santai. . .

        Agus Dkk Lawan UU KPK ke MK, Respon Istana Santai. . . Kredit Foto: Seskab
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan pemerintah menghormati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        Pramono menerangkan Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap warga negara mempunyai hak untuk menggugat UU KPK tersebut.

        "Indonesia adalah negara hukum, kami hormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapa pun uji materi terhadap Undang-Undang KPK," kata Seskab Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

        Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menerangkan pemerintah akan patuh terhadap putusan MK tersebut. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.

        Baca Juga: Bagus-Bagus, Langkah Agus Cs Bagus!

        Baca Juga: Agus Cs Lawan UU KPK ke MK

        "Sekarang sudah masuk wilayah hukum di MK, kami hormati dan menunggu apa pun yang sudah diputuskan oleh MK nanti," ujarnya.

        Sebelumnya, tiga pimpinan KPK menyambangi MK untuk mendaftarkan permohonan uji formil UU lembaga antirasuah tersebut. Ketiganya yakni, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

        Tidak hanya itu, tampak juga mantan Wakil Ketua KPK periode 2007 sampai 2017 Mochammad Jasin yang juga merupakan bagian dari pemohon gugatan. Selain itu, hadir pula mendampingi sejumlah kuasa hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dan advokat Alghifari Aqsa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Clara Aprilia Sukandar

        Bagikan Artikel: