Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nasib Prajurit Pasukan Elite AS di Ujung Tanduk, Mulanya karena Foto sama Mayat Anggota ISIS

        Nasib Prajurit Pasukan Elite AS di Ujung Tanduk, Mulanya karena Foto sama Mayat Anggota ISIS Kredit Foto: Reuters
        Warta Ekonomi, Washington -

        Para pejabat Angkatan Laut Amerika sedang mengkaji apakah seorang anggota unit khusus AL SEAL, yang dihukum karena berpose dengan mayat anggota militan ISIS, tetap bisa bertugas dalam pasukan elite itu.

        Para pejabat juga sudah memberitahu tentara tersebut mengenai hal itu.

        Pada 2018, Sersan Dua Edward Gallagher dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang ketika bertugas di Irak pada 2017.

        Baca Juga: Lagi, Kebijakan AS Dukung Permukiman Israel di Tepi Barat Ditolak Saudi

        Ia dinyatakan tidak bersalah membunuh pejuang ISIS yang terluka dan menembaki warga sipil. Ia dihukum karena berpose dengan militan yang sudah mati. Akibatnya, pangkatnya diturunkan.

        Namun melanisr VOA, Kamis (21/11/2019) pekan lalu, Presiden Donald Trump memaafkan Gallagher dan memulihkan pangkat dan gajinya.

        Trump juga mengampuni dua tentara lain yang terlibat kemungkinan kejahatan perang.

        Gallagher dan tiga penyelianya di Irak diberitahu, kasus mereka akan ditinjau ulang.

        Keempatnya harus hadir di hadapan dewan pengkaji, Trident Review Board, di mana sesama anggota SEAL akan memutuskan apakah mereka layak untuk tetap bergabung dalam unit elite itu.

        Baca Juga: Ulah AS Bikin UE Terus Didesak Akui Negara Palestina

        Pengacara Gallagher menuduh Angkatan Laut melakukan balas dendam terhadap Trump.

        Mereka mengajukan keluhan, menuduh Laksamana Muda Collin Green, komandan perang khusus Angkatan Laut, membangkang karena melawan keputusan Trump.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: