Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Setelah Tiga Praperadilan, Kini Roy Suryo Tempuh Persoalkan Pencekalan

Setelah Tiga Praperadilan, Kini Roy Suryo Tempuh Persoalkan Pencekalan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), KMRT Roy Suryo, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan terbaru ini menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy sejak kasus tersebut bergulir.

Kali ini, Roy menggugat tindakan pencekalan yang dikenakan terhadap dirinya. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengatakan sidang perdana atas permohonan tersebut telah dijadwalkan pada Jumat mendatang.

"Iya praperadilan ke-4 terkait pencekalan. Sidang pertama hari Jumat," kata Abdul Gafur Sangaji, Senin (3/8/2026).

Langkah hukum terbaru ini menambah daftar upaya praperadilan yang telah diajukan Roy dalam perkara yang menjeratnya.

Sebelumnya, Roy mengajukan praperadilan ketiga yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026). Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai ganti kerugian.

Dalam permohonan itu, Roy menggugat Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik sebagai Termohon I. Sementara Termohon II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq tim jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Gibran Bakal Upacara HUT RI di IKN? Ini Kata Mensetneg

Melalui praperadilan tersebut, Roy meminta hakim menghukum para termohon membayar ganti rugi materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta, sehingga total tuntutannya mencapai Rp206 juta.

Sementara itu, pada praperadilan kedua yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, permohonan Roy ditolak oleh hakim.

Berbeda dengan hasil tersebut, pada praperadilan pertama yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim mengabulkan permohonan Roy. Hasil yang berbeda pada setiap praperadilan itu kini kembali menjadi sorotan seiring langkah Roy mengajukan gugatan baru terkait pencekalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat