Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Geledah dan Sita Barang Bukti Baru Kasus Suap Proyek Lampung

        KPK Geledah dan Sita Barang Bukti Baru Kasus Suap Proyek Lampung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pengurusan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Barang bukti yang disita yakni dokumen proyek serta catatan aliran uang dugaan suap dalam perkara ini.

        Bukti-bukti tambahan tersebut disita penyidik KPK usai menggeledah empat lokasi di Lampung Utara pada hari ini. Penggeledahan dilakukan sejak siang dan masih berlangsung hingga malam hari ini.

        Empat lokasi yang digeledah yakni di Rumah Benteng Jalan Penitis, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan; Rumah di Jalan Sultan Agung Raya, Way Halim Permai; Rumah Paman Bupati, di Jalan Hos Cokroaminoto, Kotabumi Tengah, Lampung Utara; serta kediaman Adik Bupati Lampung Utara di Jalan Kelapa, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

        Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi RTH Bandung

        "Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen-dokumen proyek di Lampung Utara dan catatan aliran dana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

        Sebelumnya, KPK telah ?menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Keenamnya yakni, Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY).

        Kemudian, Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, ?Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

        Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ?Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan ?Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

        Atas perbuatannya, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril? disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

        Baca Juga: KPK Ajukan JC ke MK, Istana Kebakaran Jenggot?

        ?Sedangkan dua kepala dinas, Syahbuddin dan ?Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.?

        Untuk pihak yang diduga pemberi suap, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: