Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Golkar Tak Setuju Bekas Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

        Golkar Tak Setuju Bekas Koruptor Dilarang Ikut Pilkada Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin menilai setuju dilakukan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, namun tidak perlu masukan larangan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi.

        Baca Juga: Anak Presiden Diduga Korupsi, Kejaksaan Turun Ikut Menyelidiki

        "Kalau mau melarang (eks-napi korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada) memang benar harus melalui UU. Namun saya menilai untuk apa, itu diperbolehkan atas Putusan MK, bukan DPR sebagai pembuat UU," kata Zulfikar dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Pilkada Langsung" di Kantor Formappi, di Jakarta, Minggu.

        Menurut dia, DPR sebagai pembuat UU awalnya tidak memperbolehkan mantan napi korupsi maju Pilkada namun Putusan MK memperbolehkan asalkan mengumumkan kepada publik statusnya tersebut.

        Dia mengingatkan Pasal 28 UUD 1945 mengatakan pembatasan hak seseorang hanya boleh diatur berdasarkan UU sehingga KPU tidak berhak melarang napi korupsi maju Pilkada hanya dengan Peraturan KPU (PKPU).

        "Di UU Pilkada saat ini berdasarkan Putusan MK, tinggal mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan napi kasus korupsi," ujarnya.

        Zulfikar mengatakan, partainya mengusulkan dua poin dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pertama penguatan fungsi pengawasan dan penindakan Pilkada yang ada di Bawaslu kabupaten/kota.

        Dia menjelaskan, dalam UU Pilkada fungsi tersebut dijalankan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) namun dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu tidak memiliki kewenangan tersebut.

        "Ini harus direvisi UU Pilkada agar pengawas Pilkada di kabupaten/kota adalah Bawaslu kabupaten/kota. Karena di UU Pemilu, Bawaslu kabupaten/kota mereka tidak punya kewenangan, namun kewenangan tersebut ada di Panwaslu sesuai UU Pilkada," katanya.

        Kedua menurut dia, di UU Pilkada dinyatakan penggunaan suket paling lambat tahun 2018 namun sampai saat ini masih banyak KTP Elektronik belum terpenuhi 100 persen.

        Dia menilai harus dipastikan suket bisa digunakan dan tidak dijadikan persoalan ke kemudian hari untuk seorang memilih dan syarat dukungan calon perseorangan sehingga harus ada revisi UU Pilkada.

        "Kami ingin penggunaan suket masih bisa digunakan untuk syarat memilih dan calon perseorangan," katanya.

        Zulfikar menginginkan agar revisi UU Pilkada bisa digunakan dalam Pilkada 2020 agar ada kepastian Bawaslu dalam kerja mengawasi jalannya Pilkada.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: