Dengan ditunjuknya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditunjuk menjadi Komisaris Utama di Pertamina dengan tugas antara lain adalah memberantas mafia migas dan mengurangi ketergantungan terhadap import BBM
Akan tetapi tugas yang dibebankan kepada Ahok tersebut akan membuat masyarakat bingung, pasalnya adalah apakah ada undang-undang yang mengatur seorang komisaris diberi kewenangan sebesar kewenangan seorang menteri? Pasalnya adalah bahwa import dan export BBM serta pemberantasan mafia migas adalah kewenangan mentri ESDM.
Berdasarkan UU No. 39/2008 tentang Kementrian, bahwa tugas menteri antara lain adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidangnya termasuk pengawasan, termasuk juga menambah atau mengurangi import, serta memberantas kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dibidangnya termasuk mafia.
Baca Juga: Terungkap!! Yang Buat Fadli Zon Gak Rela Ahok di Pertamina
Baca Juga: Cuma Seminggu Ahok Bisa Tumbangkan Mafia Migas, Asal...
Sedangkan mengenai mafia migas, bukankah pak Jokowi pada saat debat Pilpres yang lalu sudah menyatakan dengan tegas bahwa mafia migas dilingkungan Pertamina sudah dibubarkan? Akan tetapi, mengapa sekarang kok Ahok diberi tugas memberantas mafia migas? Artinya bahwa tugas yang diberikan kepada Ahok tersebut malahan menjadi penyangkalan terhadap pernyataan pak Jokowi pada saat debat Pilpres yang lalu!
Pemerintah mengangkat Ahok menjadi Komisaris Utama di Pertamina adalah kewenangan Pemerintah dan tidak perlu dibuatkan alasan apapun, yang justru membuat gaduh seolah-olah Pemerintah membutuhkan dukungan dari masyarakat terhadap pengangkatan Ahok tersebut, sebaiknya pemerintah menghentikan berbagai pernyataan yang berkaitan dengan alasan pengangkatan Ahok sebagai Komut Pertamina.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil