Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bappebti dan PT Kliring Berjangka Indonesia Dorong Pemanfaatan SRG

        Bappebti dan PT Kliring Berjangka Indonesia Dorong Pemanfaatan SRG Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Meski dikenal sebagai negara agraris, kesejahteraan para petani Indonesia belum juga dalam tingkatan yang baik. Faktor keberadaan tengkulak, faktor alam, sertra rendahnya harga komoditas saat panen menjadikan para petani tidak dapat menikmat hasil yang maksimal.

        Sebetulnya, Pemerintah telah berupaya serius untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan mengeluarkan regulasi UU No.9 Tahun 2006 tentang Resi Gudang dan perubahannya di UU No.9 Tahun 2011. Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan instrumen perdagangan maupun keuangan yang memungkinkan komoditas yang disimpan dalam gudang memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan tanpa diperlukan jaminan lainnya sehingga dapat meningkatkan kredit/pembiayaan kepada petani, poktan, gapoktan, koperasi, dan pelaku UMKM.

        Baca Juga: Kemendag Perkuat SRG dan Optimalkan Kegunaannya untuk Jaga Pasokan

        SRG juga diterapkan untuk menyimpan hasil pertanian pada saat harga jual jatuh (tunda jual) sehingga dapat menjaga kestabilan harga/inflasi. Dalam pelaksanaannya, SRG? tidak bisa dipisahkan dalam ketersediaan dan fluktuasi harga pangan. Dengan SRG, para petani menjadi tahu bagaimana mengelola produknya saat terjadi panen raya. Selain itu, petani dapat menunda penjualanya saat harga jatuh, serta kemudian menjualnya pada saat haga naik.

        Resi Gudang adalah dokumen surat berharga yang ditatausahakan di Pusat Registrasi (Pusreg) Resi Gudang. Untuk saat ini, satu-satunya Pusat Registrasi Resi Gudang adalah di PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI (Persero).

        Perusahaan BUMN pelat merah tersebut mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) sebagai Pusat Registrasi yang memiliki fungsi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem, dan jaringan informasi Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang.

        "Sistem Resi Gudang memiliki peran lebih dari sekadar instrumen tunda jual dan pembiayaan. Pemanfaatan SRG yang optimal dapat menawarkan sejumlah manfaat bak bagi Pemerintah, sektor swasta/industri, dan masyarakat," kata Kepala Bappepti, Tjahya Widayanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

        Lanjutnya, SRG diharapkan dapat menjadi instrumen dalam menjaga kestabilan harga komoditas, mendukung tata niaga komoditas, dan pemenuhan komoditas pangan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau di tingkat masyarakat. Selain itu, dengan adanya Sistem Informasi pada SRG, ketersediaan data dan sebaran stok cadangan komoditas menjadi akurat dan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah di dalam menentukan kebijakan pengendalian ketersediaan dan kelancaran distribusi komoditas pangan sehingga tingkat inflasi dapat ditekan.?

        Sementara, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Fajar Wibhiyadi, mengatakan bahwa belum semua lapisan masyarakat mengetahui dan memanfaatkan instrumen ini. Padahal, lanjutnya, manfaatnya sangat besar bagi petani dan pemilik komoditas.

        "Ke depan, kami secara konsisten terus melakukan sosialisasi tentang Resi Gudang ini ke beberapa wilayah di Indonesia. Untuk saat ini, kami sudah melakukan di beberapa wilayah di Indonesia," kata Fajar.

        Tjahja Widayanti kembali melanjutkan bahwa berdasarkan evaluasi Bappebti, sejauh ini implementasi dan pemanfaatan SRG sebagian besar masih sebatas untuk instrumen tunda jual dan sebagai instrumen pembiayaan bagi para pelaku sektor pertanian. Perlu dilakukan terobosan dan inovasi kebijakan yang mampu menjadi penggerak dalam mengoptimalkan pemanfaatan SRG yang lebih luas lagi seperti untuk manajemen stok dan mendukung kegiatan ekspor.

        Dari catatan Bappebti, usaha pemerintah dalam mendorong implementasi SRG melalui pembangunan gudang?gudang di sejumlah daerah sentra produksi belum memiliki dampak yang signifikan dalam perkembangan SRG di daerah. Baru sekitar 30% atau 38 gudang yang dibangun pemerintah telah aktif untuk pelaksanaan SRG serta tercatat saat ini terdapat 29 gudang SRG swasta (yang dikelola oleh BUMN/Swasta) aktif dalam pelaksanaan SRG.

        Resi Gudang akan menjadi solusi bagi para petani atau pemilik komoditas, terutama dalam hal memaksimalkan nilai dan manfaat komoditas yang mereka miliki. Dengan sistem ini, para pemilik komoditas dapat melakukan penyimpanan komoditasnya di gudang yang terdaftar sebagai Pengelola Gudang oleh Bappebti. Kemudian dapat diterbitkan dokumen Resi Gudang oleh Pengelola Gudang melalui sistem yang teregistrasi di PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Pusat Registrasi. Selanjutnya, dokumen Resi Gudang yang dimiliki pemilik komoditas dapat dijaminkan atau diperdagangkan dan bahkan dapat diperjualbelikan untuk memaksimalkan nilai dan manfaat komoditas tersebut.

        Baca Juga: Upaya Bappebti Percepat Implementasi SRG

        Data dari Pusat Registrasi Resi Gudang, yaitu PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), menyebutkan bahwa dari tahun 2017 hingga Oktober 2019, total pembiayaan resi gudang mencapai Rp114,6 miliar, dengan total 914 resi gudang. Untuk tahun 2017, terdapat 170 resi gudang dengan nilai pembiayaan mencapai Rp15,9 miliar. Tahun 2018 terdapat 379 resi gudang dengan nilai pembiayaan mencapai Rp52,6 Miliar. Sementara, tahun 2019 (data bulan Oktober) terdapat 365 resi gudang dengan nilai pembiayaan mencapai Rp46,1 Miliar.

        Menurut Fajar, sepanjang tahun 2017 hingga Oktober 2019, komoditas gabah memiliki nilai pembiayaan terbesar, dengan total nilai Rp37,2 miliar. Beberapa komoditas lainnya adalah beras, jagung, rumput laut, kopi, garam, dan lada.

        Tjahya Widayanti menambahkan, sesuai amanah Pasal 33 UU No 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, Pemerintah Daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembinaan SRG yang mencakup pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Resi Gudang serta Penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.

        Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 33 tahun 2018, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, saat ini terdapat 14 jenis komoditas yang masuk dalam skema SRG, yaitu gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, kopra, teh, gambir, dan timah.

        "Sebagai antisipasi teknologi yang makin maju, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) telah menerapkan aplikasi untuk supporting SRG dengan Aplikasi ISWARE. Dengan aplikasi ini, pemilik komoditas yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia dapat dengan mudah mendaftarkan? komoditasnya? ke dalam SRG untuk dapat? diterbitkan dokumen Resi Gudang secara real time dan relatif cepat," kata Fajar.

        Dengan begitu, pemilik komoditas dapat segera melakukan kegiatan penjaminan atau perdagangan agar nilai dari komoditas tersebut dapat? termanfaatkan secara maksimal.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: