Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadwalkan untuk menaikkan tarif 13 ruas tol hingga akhir 2019. Namun, hingga kini belum bisa terealisasi secara keseluruhan dan bahkan ditentang dari berbagai pihak.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku sempat dicecar anggota DPR karena rencana tersebut dan disebut-sebut melanggar undang-undang. Namun, dia menegaskan, justru dia melanggar undang-undang karena belum menaikkan tarif tol.
Baca Juga: Waze Hadirkan Fitur Tarif Tol untuk Pengguna
"Tadi saya sampaikan, tadi dibilang melanggar undang-undang. Justru saya banyak melanggar karena enggak menaikkan sesuai undang-undang," katanya di Jakarta, Senin (2/122019).
Dia menegaskan, kebijakannya untuk menahan kenaikan tarif karena Standar Pelayanan Minimum (SPM) belum terpenuhi. Karenanya, dia berjanji, kenaikan tarif tol akan dilakukan bila indikator-indikaor SPM bagi masyarakat dari para pengelola tol telah terpenuhi.
"Banyak yang saya tahan karena SPM-nya belum terpenuhi. Dulu, misalnya, dinaikkan sambil diperbaiki SPM-nya. Sekarang enggak. SPM dulu dipenuhi baru saya naikkan," ujarnya.
Berdasarkan catatannya, tahun 2019, akan ada 13 ruas tol yang akan dinaikkan tarifnya hingga akhir tahun. Namun, baru tiga ruas tol yang dinaikkan atau disesuaikan tarifnya, yakni yakni Tol Jakarta-Tangerang-Merak, Tol Kediri-Kertosono, dan Tol Makassar.
Meski tak merinci belasan ruas tol itu, dia mencontohkan salah satu tol yang harusnya tarifnya naik tahun ini namun belum mendapatkan persetujuannya yaitu Tol Jagorawi. Basuki mewajibkan operator merampungkan perbaikan ruas itu sebelum mendapatkan persetujuan tarif baru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum