Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ibu Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Dokter India: Gantung dan Bakar Anakku!

        Ibu Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Dokter India: Gantung dan Bakar Anakku! Kredit Foto: Reuters/Vinod Babu
        Warta Ekonomi, New Delhi -

        Keluarga dari empat pria tersangka pemerkosaan, pembunuhan, dan pembakaran terhadap dokter hewan Priyanka Reddy di Hyderabad, India, turut membela korban. Mereka menyerukan agar putra-putra mereka digantung dan dibakar sebagai pembalasan.

        Kasus pemerkosaan dan pembunuhan brutal terhadap dokter hewan berusia 27 tahun itu telah memicu kemarahan publik India. Serangan mengerikan pada Rabu malam pekan lalu itu juga jadi sorotan media internasional.

        Keempat tersangka saat ini ditahan polisi. Mereka adalah Mohammad Pasha, Jollu Shiva, Jollu Naveen, dan Chintakunta Chennakeshavulu. Mereka berusia 20 hingga 24 tahun.

        Baca Juga: Sadis, Seorang Dokter Muda di India Tewas Dibakar Setelah Diperkosa

        Keluarga dari masing-masing tersangka menghadapi penghinaan di depan umum setelah pemerkosaan dan pembunuhan brutal tersebut.

        "Jika anakku salah, bakar dia sama seperti dia (korban) dibakar. Bukankah korban juga putri dari seorang Ibu? Saya menderita hari ini, saya bisa membayangkan apa yang dialami ibu gadis itu," kata Jayama, Ibu dari Chennakesavulu.

        "Anda gantung dia, bunuh dia atau tembak mati dia. Maukah Anda mendengarkan jika saya mengatakan saya ingin anak saya kembali? Anda berikan hukuman apa pun. Saya juga punya anak perempuan," lanjut dia saat menjawab pertanyaan dari wartawan di Telangana, seperti dikutip dari Russia Today, Selasa (3/12/2019).

        "Anda lakukan apa saja. Hanya Tuhan yang tahu," ujar Ibu dari tersangka Jollu Shiva, menggemakan komentar serupa yang dibuat oleh orang tua dari tersangka Mohammad Pasha.

        Tersangka Jollu Shiva yang diduga membawa lari sepeda motor Priyanka Reddy dituduh membeli bensin yang digunakan untuk membakar jasad korban. Dia ditolak oleh keluarganya setelah jadi tersangka kejahatan brutal tersebut.

        "Saya tidak ingin ada hubungannya dengan anak saya. Saya telah menolaknya ... Saya tidak akan pergi ke pengadilan ketika persidangan dimulai. Dia sudah mati bagi saya," kata ayah Shiva, Jollu Rajappa.

        Dia mengaku keluarganya telah menghadapi penghinaan dan ejekan publik setelah putranya jadi tersangka dalam kejahatan yang mengerikan itu.

        Baca Juga: Ribuan Orang di India Lakukan Aksi Protes Terkait Kasus Pemerkosaan

        Tersangka Jollu Naveen dituduh ikut serta dalam pemerkosaan dan pembunuhan oleh geng tersebut.

        "Tentu saja saya marah padanya. Beranikah dia melakukan sesuatu seperti ini? Beranikah dia bahkan memikirkan sesuatu seperti ini? Saya tidak percaya bahwa anak saya bisa menjadi orang seperti ini, tetapi saya jauh lebih marah. Dia harus dihukum," kata Laxmi, Ibu dari Naveen.

        Di bawah hukum India, hukuman untuk pembunuhan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda. Sedangkan hukuman untuk pemerkosaan oleh geng adalah penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup dengan denda yang harus dibayarkan kepada korban.

        Selain pemerkosaan dan pembunuhan, keempat tersangka juga dikenai tuduhan melakukan konspirasi kriminal, penculikan, intimidasi, mengajukan bukti palsu, dan perampokan.

        Para tersangka mengaku merencanakan pembunuhan tersebut dengan menusuk salah satu ban sepeda motor korban, sebelum menyerangnya dengan kedok menawarkan bantuan.

        Mereka kemudian memerkosa dan membunuh sebelum akhirnya membakar tubuh korban sekitar 25 km di bawah jembatan di wilayah Hyderabad. Warga setempat menemukan jasad korban yang hangus keesokan paginya.

        Menurut laporan polisi, korban dipaksa menenggak alkohol sebelum dia diperkosa dan dibunuh dan kemudian dibakar menggunakan bensin dan solar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: