Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Negara Maksa Da'i untuk Sertifikasi?

        Negara Maksa Da'i untuk Sertifikasi? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan sertifikasi dai sifatnya voluntary atau sukarela sehingga tidak ada paksaan dalam proses pemberian sertifikat uji kompetensi penceramah tersebut.

        Baca Juga: Sertifikat Da'i, Cara Negara Menjinakkan Ulama?

        "Ini sifatnya voluntary, sukarela... Tidak kemudian diartikan yang tidak mengikuti sertifikasi ini tidak boleh ceramah," kata Zainut di Jakarta, Rabu, yang juga merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia.

        Dia mengatakan dai bersertifikat itu merupakan program MUI yang berupaya memberi sertifikat kompetensi penceramah.

        "Apakah nanti di masjid di tempat majelis taklim mensyaratkan yang memberikan ceramah sudah bersertifikat atau tidak itu lain 'kan gitu," katanya.

        Menurut dia, sertifikasi dai itu merupakan upaya MUI untuk meningkatkan kompetensi penceramah. Dai melalui sertifikasi agar benar-benar memiliki pengetahuan keagamaan yang memadai dan memiliki komitmen kebangsaan yang kuat.

        "Dua hal ini yang sesungguhnya menjadi tujuan dari program dai bersertifikat," katanya.

        Zainut mengatakan MUI memiliki jaringan dari tingkat pusat hingga daerah untuk memproses program dai bersertifikat.

        "Tentu berdasarkan zona wilayah, panduannya dari pusat. MUI juga bekerja sama dengan ormas Islam yang juga mengerjakan hal yang sama. Fastabiul khairat (berlomba dalam kebaikan)," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: