Pengamat Politik, Rocky Gerung (RG) terancam dipolisikan karena dianggap menghina Presiden Jokowi dengan menyebut Kepala Negara itu tak paham Pancasila. Rocky juga menyebut ideologi Pancasila bisa diubah.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menganggap, jika apa yang diucapkan Rocky itu sebuah kritik terhadap Jokowi, maka hal itu tak bisa dikriminalisasikan. Sebaliknya, jika itu sebuah penghinaan, bisa masuk ranah hukum.
"Namun saya melihat pernyataan RG sepertinya untuk mengritik Jokowi bukan untuk menghina," kata Ujang melansir SINDOnews, Jumat (6/12/2019).
Baca Juga: Moeldoko ke Rocky Gerung: Kacamatamu Buram, Bung!
Untuk itu, Ujang menyarankan kepada para pendukung Jokowi, jangan Baperan. Ia menilai ucapan RG bentuk kritik, meski pahit bisa saja untuk membangun.
"Jadi ketika menerima kritik slow saja, enjoy saja, dan nikmati saja sebagai sebuah masukan yang berharga," ujarnya.
Di sisi lain, apa yang disampaikan RG bisa menjadi jalan untuk masing-masing pihak mengevaluasi dan merefleksikan diri, apakah sebenarnya sudah paham Pancasila atau tidak. Karena kadang-kadang ucapan dan perilaku yang ada jauh dan berbeda dengan nilai-nilai Pancasila.
"Bagi siapa pun yang tidak mengamalkan Pancasila secara baik dan konsekuen, maka kita bisa saja dianggap tidak mengerti Pancasila," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: