Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Kewarganegaraan Diskriminasi Muslim Disahkan India

        RUU Kewarganegaraan Diskriminasi Muslim Disahkan India Kredit Foto: Techcrunch
        Warta Ekonomi, Mumbai -

        Majelis Tinggi India atau Rajya Sabha mengesahkan Amandemen Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan, dengan jumlah suara 125 anggota mendukung dan 105 lainnya menolak. RUU tersebut berisi perubahan besar pada hukum kewarganegaraan India dengan memberikan kewarganegaraan kepada pengungsi beragaman Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsis, dan Kristen dari tiga negara tetangga yakni Bangladesh, Afghanistan, dan Pakistan.

        Namun, undang-undang itu tidak memberikan kewarganegaraan bagi umat Muslim minoritas. Dalam cuitannya di Twitter, Perdana Menteri India Narendra Modi mengatakan bahwa pengesahan RUU Kewarganegaraan akan meringankan penderitaan banyak orang yang selama ini mengalami penganiayaan. Dia menyebut, disahkannya RUU Kewarganegaraan sebagai hari penting bagi India.

        "Ini adalah hari penting bagi India dan pengesahan RUU itu akan meringankan penderitaan banyak orang yang menghadapi penganiayaan selama bertahun-tahun. Saya senang bahwa #CAB2019 telah disahkan di #RajyaSabha. Terima kasih kepada semua anggota parlemen yang mengesahkan RUU itu," ujar Modi dalam Twitternya setelah pemungutan suara di Rajya Sabha.

        Baca Juga: Majelis Rendah Parlemen India Loloskan RUU Kontroversial

        Pengesahan RUU itu merupakan janji yang telah disampaikan oleh pemerintahan Modi sejak dia terpilih kembali pada Mei. Dia berjanji akan memberikan kembali energi baru kepada basis nasionalisnya yakni basis dukungan Hindu, dan menarik perhatian dari ekonomi yang sedang lesu.

        Para kritikus menyatakan, undang-undang yang diajukan oleh partai nasionalis Hindu yang berkuasa, Bharatiya Janata Party (BJP) tersebut dapat merusak konstitusi negara. Sementara partai-partai oposisi, kelompok minoritas, akademisi, dan panel federasi Amerika Serikat (AS) menyebut undang-undang kewarganegaraan merupakan bentuk diskriminatif terhadap Muslim.

        Menteri Dalam Negeri India Amit Shah mengatakan, umat Muslim di India tidak perlu khawatir dengan pengesahan RUU Kewarganegaraan tersebut karena status kewarganegaraan mereka tidak akan dicabut. Muslim dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan dikecualikan dari undang-undang karena mereka tidak menghadapi diskriminasi di negara-negara tersebut. Selain itu, masih ada kelompok minoritas lain yang juga melarikan diri dari penganiayaan politik atau agama di sejumlah wilayah seperti Tamil di Sri Lanka, Rohingya di Myanmar, dan Tibet di China.

        "Warga Muslim di negara ini tidak memiliki alasan untuk khawatir. RUU ini dimaksudkan untuk memberikan kewarganegaraan, bukan mengambil kewarganegaraan," ujar Shah, dilansir Aljazirah.

        Pernyataan Shah yang memberikan dukungan kepada pengesahan RUU Kewarganegaraan dinilai merupakan sikap yang berpikiran sempit. Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS menyatakan, Wahsington harus mempertimbangkan sanksi terhadap Shah jika dia mengadopsi undang-undang tersebut.

        "Pengesahan RUU Amendemen Kewarganegaraan menandai kemenangan pasukan yang berpikiran sempit dan fanatik terhadap pluralisme India," ujar pemimpin partai oposisi utama Kongres, Sonia Gandhi.

        Baca Juga: Ribuan Orang di India Lakukan Aksi Protes Terkait Kasus Pemerkosaan

        Pemerintah menyatakan, undang-undang baru tersebut akan diikuti oleh daftar kewarganegaraan. Dengan demikian, umat Muslim harus membuktikan bahwa mereka adalah penduduk asli India dan bukan pengungsi dari Bangladesh, Afghanistan, dan Pakistan. Apabila ada Muslim yang merupakan pengungsi dari tiga negara tersebut, maka mereka berpotensi tidak mendapatkan kewarganegaraan.

        Seorang ahli hukum konstitusi dan wakil rektor di NALSAR University of Law di Hyderabad, Faizan Mustafa mengatakan, RUU Kewarganegaraan bertentangan dengan konstitusi negara. Menurutnya, pengesahan RUU itu merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak mencakup semua kalangan dan minoritas.

        "Ini sewenang-wenang karena tidak didasarkan pada klasifikasi yang masuk akal, tidak memiliki tujuan rasional untuk dicapai, tidak mencakup semua negara tetangga, tidak mencakup semua minoritas yang dianiaya. Secara konstitusional dan secara hukum tidak dapat dipertahankan tetapi mari kita lihat apa yang Mahkamah Agung lakukan dalam kasus ini," kata Mustafa.

        Sejak saat Modi kembali memimpin, banyak Muslim di India mengatakan mereke merasa seperti warga negara kelas dua. Beberapa kota yang dianggap memiliki nama yang terdengar islami telah diganti. Sementara, beberapa buku pelajaran sekolah diubah untuk mengecilkan kontribusi Muslim ke India.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Shelma Rachmahyanti

        Bagikan Artikel: