Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polda Jatim Beberkan Mobil Mewah Sitaannya Ternyata Diimpor dari. . .

        Polda Jatim Beberkan Mobil Mewah Sitaannya Ternyata Diimpor dari. . . Kredit Foto: Reuters/Aaron Josefczyk
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dua dari 14 mobil mewah yang disita aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur diketahui masuk ke Indonesia dengan bukti Form B, surat keterangan importasi kendaraan tercatat di Kedutaan Besar Algeria dan Kamboja. Dua mobil itu bermerek Ferrari, masing-masing berwarna merah.

        "Ada dua mobil menggunakan Form B, dua ini Ferrari, asal dari Aljazair dan Kamboja, yang ini sudah jelas fatal karena di dalam Form B jelas tertulis tidak boleh dipindahtangankan. Dan ini (saat disita) ada di orang lain (bukan pihak kedutaan)," kata Kepala Polda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis (19/12/2019).

        Polisi akan menyelidiki dugaan pemilik mobil memanfaatkan kedutaan dalam mengimpor dan menghindari pajak dua mobil mewah tersebut.

        Baca Juga: Pemilik Mobil Mewah Bakal Praperadilkan Polisi: Itu Pelanggaran HAM

        "Kita berkoordinasi dengan konsulat untuk menelusuri pemilik asal mobil itu karena dalam Form B jelas tidak boleh dipindahtangankan," ujarnya.

        Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim, Boedi Prijo Soeprijanto mengatakan bahwa kendaraan ber-Form B tidak dikenakan pajak. Pajak hanya dikenakan kepada kendaraan impor yang menggunakan Form A. Dalam kasus di Polda Jatim, ada tujuh mobil mewah yang teridentifikasi menggunakan Form A.

        Boedi menjelaskan, kendaraan ber-Form A masih belum dikenakan pajak karena belum terdaftar di sistem electronic registration and identification Korlantas Polri.

        "Seandainya tujuh (mobil) ini didaftarkan di Jawa Timur, maka akan diperoleh pembayaran pajaknya sebesar Rp4,406 miliar," ujarnya.?

        Sebanyak 14 mobil mewah berbagai merek disita aparat Polda Jatim pada Jumat (13/12/2019). Dari jumlah itu, lima unit mobil diketahui sudah lengkap dokumennya, empat di antaranya sudah diambil pemiliknya. Sementara sembilan masih dalam penyelidikan karena tujuh unit ber-Form A dan dua unit ber-Form B.

        Baca Juga: Mau Dipraperadilakan Para Pemilik Supercar, Polda Jatim: No Comment!

        Kuasa hukum salah satu pemilik mobil yang disita, Aga Khan, mempersoalkan penyitaan tersebut. Sebab, mobil-mobil tersebut tidak bodong karena memiliki bukti Form A. Seharusnya, kata dia, proses penyitaan dilakukan setelah diawali proses penyelidikan terlebih dahulu, di antaranya mengklarifikasi kepada pemilik.

        "Saya berencana mempraperadilankan proses penyitaannya sudah benar atau tidak," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: