Kuasa hukum salah satu pemilik mobil mewah yang disita Kepolisian Daerah Jawa Timur, Aga Khan, berencana mempraperadilankan Kepolisian ke pengadilan jika penyitaan yang dilakukan aparat nyata menabrak aturan, yakni Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bersama rekannya, Kevin Situmeang dan Sarah, Aga mengaku mendampingi klien pemilik mobil satu unit McLaren dan Porsche yang disita Polda Jatim.
"Saya juga pengacaranya Brotherhood Club Indonesia yang diketuai Ahmad Sahroni," katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon genggam pada Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Punya Mobil Mewah Tapi Tak Terdaftar? Pemiliknya Terancam. . .
Menurut Aga, penyitaan yang dilakukan polisi melanggar KUHAP. Tanpa klarifikasi sebagaimana proses penyelidikan terlebih dahulu, mobil kliennya diambil saat terparkir di rumah.
"Langsung datang jam-jam malam, jam sepuluh, datang ke klien saya. Sekarang polisi bilang bahasanya mobil diamankan di Polda, padahal penyitaan suratnya," ujarnya.
Penyitaan, kata Aga, semestinya dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran, seperti tabrak lari dan yang serupa. Kalaupun dianggap bodong, semestinya diawali dengan proses penyelidikan kemudian penyidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: