Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        12 Fintech P2P Lending Berikut Dapat Lisensi OJK

        12 Fintech P2P Lending Berikut Dapat Lisensi OJK Kredit Foto: AFPI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak dua belas (12) penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending (fintech lending) anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, total sudah ada 25 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK.

        Banyaknya penyelenggara fintech lending yang memperoleh izin usaha OJK ini dinilai akan mendorong penyaluran dana ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) semakin meningkat.

        Saat konferensi pers pemberian lisensi di Jakarta, Kamis (19/12/2019), Kepada Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede menjelaskan, bagi fintech lending yang akan memperoleh izin usaha OJK, berkewajiban menyalurkan pembiayaannya minimal 20% dari total pinjamannya ke sektor UMKM.

        Baca Juga: Fintech P2P Besutan Putera Sampoerna Kantongi Izin OJK

        "Partisipasi penyelenggara?fintech lending?akan membuka lebih luas akses pembiayaan kepada masyarakat yang unbanked, underserved atau yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional," jelasnya.

        Tumbur menabahkan, "Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi."

        Ke-12 fintech P2P lending yang memperoleh izin usaha dari OJK per 13 Desember 2019 yakni: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo), PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT Esta Kapital Fintek (Esta), PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar), PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana), PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks),? PT Tri Digi Fin (Kreditpro), PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag), dan PT KUFI (Rupiah Cepat).

        Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menambahkan, pemberian izin usaha dari OJK menandakan kredibilitas industri fintech lending semakin tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya angka penyaluran pinjaman dari seluruh anggota AFPI kepada masyarakat.

        Berdasarkan data OJK hingga Oktober 2019, total penyaluran pinjaman dari?fintech lending mencapai Rp68 triliun, meningkat 200% dari posisi Oktober tahun lalu.

        Baca Juga: Makin Ramai, Fintech Berizin OJK Bertambah Jadi 25

        Rekening lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 178,62% menjadi 578.158 entitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 266,71% menjadi 15.986.723 entitas.

        "Kehadiran AFPI, yang saat ini ada 144 anggota terdaftar, akan terus mendorong penguatan industri?fintech lending?di Indonesia sebagai pilihan akses keuangan masyarakat yang unbanked, underserved. Juga mendukung inklusi keuangan masyarakat," tutur Kuseryansyah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: