Perkuat Pengawasan Post Border, Ditjen PKTN dan Ditjen Bea dan Cukai Teken Nota Kesepahaman
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan menyepakati mekanisme pertukaran data dan informasi, serta dukungan dalam rangka pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border).
Mekanisme tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (18/12). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto beserta pejabat dari kementerian/lembaga terkait lainnya.
Baca Juga: Kemendag Manfaatkan PLB E-Commerce Biar UMKM Tembus Pasar Global
"Nota kesepahaman ini bertujuan meningkatkan koordinasi pertukaran data dan informasi profil pelaku usaha dan objek pengawasan tata niaga impor yang telah dianalisis Indonesia Single Risk Management (ISRM). Nota kesepahaman ini juga merupakan dukungan bagi kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean dan pemanfaatan laboratorium teknis Ditjen Bea dan Cukai," jelas Mendag Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Lebih lanjut, Mendag menjelaskan, Kemendag termasuk baru dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengawasan yang sebelumnya hanya dilakukan petugas bea dan cukai. Untuk itu, diperlukan dukungan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang analisis pelanggaran, pengembangan manajemen risiko, dan pengembangan sistem pengawasan dari Ditjen Bea dan Cukai.
Mendag menjelaskan, kegiatan pengawasan post border merupakan mekanisme pengawasan tata niaga impor yang diawali pemeriksaan kesesuaian izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dan dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean. Kebijakan pengawasan post border diharapkan dapat mempercepat proses pengeluaran barang dari kawasan pabean, khususnya untuk bahan baku industri sehingga dapat mendukung proses industri di dalam negeri yang pada akhirnya memberikan kemudahan berusaha dan investasi.
Selain itu, pengawasan post border memperketat masuknya barang impor sehingga memberikan jaminan dan kepastian hukum untuk pelaku usaha dan memberikan jaminan konsumen Indonesia mendapatkan barang berkualitas sesuai persyaratan dan standar yang diwajibkan. Namun, selain melakukan pengawasan post border, perlu juga dilakukan pengawasan terhadap barang beredar yang tidak memiliki izin dan sertifikat mutu bagi produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib.
"Pelaksanaan dan pengawasan post border bertujuan melindungi konsumen Indonesia. Sinergitas antara Kemendag dan Kemenkeu melalui sistem elektronik diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan importir," tegas Mendag.
Dirjen Veri menambahkan, dengan diberlakukannya mekanisme post border untuk beberapa komoditas, lebih mudah bagi pelaku usaha untuk melakukan importasi.
"Konsekuensi pemberlakuan mekanisme post border, Kemendag makin tegas dalam mengawasi perizinan impor. Jika diperlukan, Kemendag tidak akan berkompromi dan tidak akan segan memblokir nama pelaku usaha dan/atau mengenakan sanksi pidana bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan," tegas Veri.
Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, Dirjen Heru juga menyambut baik sinergi Kemendag dan Kemenkeu guna meningkatkan kinerja kedua instansi pemerintahan. Diharapkan, penindakan terhadap pelanggaran tata niaga importasi dapat makin cepat dilakukan dengan adanya pertukaran data dan informasi.
"Nota kesepahaman dan pemusnahan barang hasil pengawasan merupakan bukti nyata sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan Ditjen PKTN Kemendag dalam bentuk joint operation dan joint analysis dalam rangka pengawasan tidak hanya pada border, tetapi juga post border," tutup Heru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum