Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alhamdulillah, Hari Ini Ratna Sarumpaet Bebas, Gara-Gara...

        Alhamdulillah, Hari Ini Ratna Sarumpaet Bebas, Gara-Gara... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan kilennya Ratna resmi bebas dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu usai permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan Kemenkum HAM. Ia mengatakan permohonan tersebut dkikabulkan lantaran karya tulisan Ratna di dalam penjara menjadi salah stau pertimbangan Kemenkum HAM.

        "Kita ajukan (permohonan) begitu pas pindah ke Pondok Bambu, kita udah ajukan, udah sebulan yang lalu kita ajukan. karena kan dua per-tiga menjalani hukuman. Kita kan bisa dapat bebas bersyarat, mengajukan di Kemenkum HAM dan permohonan bebas bersyarat dikabulkan," katanya kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

        Baca Juga: Tetap Anggun dan Menawan, Ini 5 Potret Ratna Dewi Sukarno di Masa Tua

        Baca Juga: Bunda Ratna Ultah ke-70 di Penjara

        Lanjutnya, ia mengatakan salah satu pertimbangan dikabulkan lantaran Ratna berlaku baik selama di penjara. Tak hanya itu, karya tulisan Ratna selama di penjara juga menjadi pertimbangan.

        Namun, ia tidak merinci tulisan yang dibuat Ratna selama di penjara. "(Pertimbangan) ya yang pasti berkelakuan baik lah, terus ada karya kita yang selama kita di dalam (penjara) kita setorkan juga. Ibu Ratna menyampaikan karya itu tulisan dia," jelasnya.

        Diketahui, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.

        Namun, terhitung hari ini Ratna bebas karena surat permohonan pembebasan bersyaratnya diterima. Ratna menjalani hukuman selama 15 bulan penjara dari vonis hakim 2 tahun penjara.

        "Pada hari ini tangal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: