Gencarnya berita mengenai ancaman pidana, Ari Askhara, mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia dinilai sebagai upaya kriminalisasi.
Pasalnya, hingga saat ini Dirjen Bea dan Cukai belum menyelesasikan penyelidikan bahkan belum menemukan pelaku penyelundupan spare part motor Harley di pesawat Airbus A330-900 milik Garuda Indonesia, beberapa waktu lalu.
Pengamat Hukum sekaligus Aktivis 98, Irwan Suhanto, mengatakan bahwa seharusnya semua pihak tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah hingga penyeldidikan usai. Menurutnya, dari aspek hukum prosedural yang dilakukan baik oleh Kemnetrian BUMN dan Dirjen Bea Cukai cacat secara hukum. Pasalnya, pihak-pihak tersebut langsung meng-kambing hitam-kan Ari Ashkara sebelum penyelidikan dilakukan.
"Di negara hukum seperti Indonesia kita berikan azas praduga tak bersalah dulu sebelum kita cari kesalahan, ada seorang pejabat negara sudah ditetapkan oleh KPK masih menjabat ditangkap ditahan baru dicopot dari jabatannya," kata dia.
Baca Juga: Belum Terbukti, Ari Askhara Sudah Dipecat hingga Terancam Bui. Terendus Politisasi!
Namun, yang terjadi justru sebaliknya, Ari Ashkara dicopot sebelum penyelidikan berlangsung dan belum ada bukti mengenai siapa yang melakukan penyelundupan spare part motor tersebut. Upaya tersebut dinilai Irwan sangat sistematis untuk menggiring opini publik bahwa Ari Ashkara adalah pelaku dan seakan-akan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Cara-cara seperti ini mengancam keadilan di negara Indonesia, jika sekelas Direktur Utama Garuda Indonesia saja bisa dikriminalisasi bahkan dirusak reputasinya, apalagi orang-orang biasa yang tidak memiliki jabatan ataupun kekuatan. Di sini terlihat betapa mudahnya keadilan di negara kita berpihak pada pemilik kepentingan," kata dia.
Sebelumnya, di berbagai media santer kabar mengenai mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Ashkara yang terancam dipidanakan. Ia terancam hukum pidana sebagai buntut kasus penyelundupan Harley dan Brompton. Jika penyelidikan membuktikan Ari bersalah secara pidana maka dia terancam dibui.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan Ari Askhara terindikasi menyalahi aturan hukum sehingga penyelesaiannya pun harus lewat jalur hukum. "Dan yang jelas kami tegaskan bahwa ini merupakan tindak pidana maka solusi bukan bayar. Tapi kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain," ujarnya, baru-baru ini.
Namun, Heru memastikan bahwa yang dikenakan hukum pidana adalah tersangka penyelundupan. Saat ini, ia belum bisa memastikan apakah pelaku sebenarnya mantan Bos Garuda tersebut atau bukan karena masih dalam penyelidikan.
"Kami mohon waktu, penyidik kami sedang lakukan investigasinya, jadi penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan dan kita berikan waktu ke dia," jelasnya.
Selama ini Ari Ashkara dikenal sebagai pemimpin yang mengubah lingkungan kerja lebih dinamis, humanis, efisien, dan tak ketinggalan zaman dalam memanfaatkan teknologi. Di lingkungan Kementerian BUMN dia terkenal menjadi salah satu rising star, kariernya cemerlang meroket. Hasil asesmen di Kementerian BUMN selalu teratas.
Ari Askhara pernah berkarier sebagai seorang profesional di beberapa institusi keuangan/perbankan di Singapura. Lalu dia diminta pulang ke Indonesia untuk menjadi Direktur Keuangan Pelindo III, merangkap Komisaris di Jasamarga Bali Tol (JBT). Di sini dia membenahi kinerja keuangan Pelindo III.
Rangkap jabatan sebagai Komisaris itu yang seharusnya memberinya pendapatan ganda, tapi Ari menolaknya. Dia hanya mau menerima pendapatan dari satu sumber dalam jabatannya, sebagai Direktur Keuangan di Pelindo III. Sedangkan honorarium komisaris JBT diminta disetor ke kas Pelindo III.
Sukses restrukturisasi keuangan Pelindo III, Ari diangkat menjadi Direktur Keuangan Garuda Indonesia, dia melakukan refinancing utang Garuda, sukses. Lalu diangkat jadi Direktur SDM (human capital) di Wijaya Karya, tidak sampai setahun, dia diangkat lagi jadi Direktur Utama Pelindo III.
Sebagai Dirut, dia melakukan efisiensi besar-besaran, sampai keuntungan Pelindo III yang biasanya ratusan miliar rupiah naik mendekati Rp2 triliun. Dia benahi semua, termasuk SDM yang tidak kompeten dimutasi atau ganti. Dia menerapkan good corporate governance (GCG) secara efektif dan terarah ke produktivitas kerja di setiap lini perusahaan, sampai cucu perusahaan. Yang tidak siap, tidak akuntabel dia libas.
Sukses di Pelindo III, dia diminta membenahi Garuda yang terus merugi. Di sini dia lebih garang lagi. Banyak pengeluaran yang dipangkas, efisiensi, perbaikan kinerja sampai hal terkecil termasuk catering.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: