- Home
- /
- Government
- /
- Government
Kemenkeu Buka Suara Soal Keluhan Pajak THR ASN vs Swasta, Sebut Sama-Sama Kena Pungutan
Kredit Foto: Suara.com
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pungutan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya tidak hanya menyasar sektor swasta. Seluruh Aparatur Sipil Negara serta personel TNI-Polri juga tetap dikenakan pajak atas tunjangan tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan tidak teratur. Oleh karena itu, secara keseluruhan objek pendapatan ini tetap wajib dikenai pajak sesuai ketentuan.
Pajak THR bagi abdi negara memiliki mekanisme berbeda karena seluruh bebannya ditanggung oleh APBN. "Hanya karena pendanaannya dari APBN, itu ditanggung oleh pemerintah," ujar Bimo kepada wartawan di Jakarta (7/3/2026).
Pemerintah juga menyediakan mekanisme insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi beberapa sektor swasta tertentu. Langkah ini diambil untuk memberikan keringanan beban pajak penghasilan pada industri yang memenuhi kriteria.
Skema Tarif Efektif Rata-rata atau TER ditegaskan hanya merupakan cara penghitungan baru untuk PPh 21. Penerapannya bertujuan untuk menyederhanakan proses pemotongan pajak bulanan bagi seluruh wajib pajak.
Penghitungan dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto secara langsung dengan persentase tarif TER tertentu. Penentuan kategori tarif A, B, atau C didasarkan pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Skema ini dianggap memudahkan wajib pajak dalam membagi beban pembayaran pajak secara merata setiap bulan. "Sebenarnya (TER) enggak masalah, justru itu memudahkan wajib pajak," terangnya kepada wartawan pada Jumat (7/3/2026).
Kemenkeu merespons keluhan masyarakat yang menilai skema TER menyebabkan potongan pajak THR terasa lebih besar. Pemerintah memastikan tidak ada tambahan beban pajak baru di luar ketentuan yang sudah ada.
Baca Juga: Purbaya: 631 Ribu ASN Telah Terima THR
Transparansi mengenai pemotongan pajak ini terus disosialisasikan guna menghindari kesalahpahaman di ruang publik. Seluruh pendapatan dari pajak tersebut akan dikelola kembali untuk mendanai berbagai belanja subsidi negara.
Masyarakat diharapkan dapat memahami mekanisme baru ini sebagai bagian dari upaya simplifikasi administrasi perpajakan. Koordinasi antar lembaga terus diperkuat untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar di seluruh sektor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: