Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendagri Minta Tentukan Status Bencana, Anies: Saya Gak Dengar Permintaan Resminya

        Mendagri Minta Tentukan Status Bencana, Anies: Saya Gak Dengar Permintaan Resminya Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera menentukan status bencana. Menurut Anies, status bencana memiliki konsekuensi tersendiri.

        Meski demikian, ia mengaku belum mendegar langsung permintaan itu dari Tito Karnavian. Karena itu, ia pun ingin menunggu pernyataan resmi terkait penentuan status ini.

        "Status tanggap darurat itu punya konsekuensi tidak sederhana. Jadi sebelum kita mendengar resmi saya tidak mendengar," ujar Anies Baswedan di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, Jumat (3/1/2020).

        Baca Juga: Pak Firli, Tiru Pak Tito Dong!

        Baca Juga: Ogah Terjebak Istilah Kebijakan Ahok dan Anies, Pak Bas: Asal Gak Banjir

        Lanjutnya, ia menyatakan banjir di sejumlah daerah Jakarta mulai surut. Bahkan, kawasan Jakarta Barat yang kemarin, Kamis (2/1) genangan airnya masih tinggi, sekarang sudah surut.

        "Lihat tadi di Jakbar (Jakbar), Jakbar tuh paling genangannya per-tadi malam airnya tinggi, tapi hari ini genangan itu mulai surut," jelasnya.

        Lebih lanjut, ia meyakini air akan semakin surut sampai hari Minggu (5/1) mendatang. Saat ini, sambungnya, pihaknya tengah berupaya untuk melakukan rehabilitasi agar kehidupan masyarakat Jakarta kembali normal.

        "Kalau sudah tidak ada genangan maka proses rehab bisa berjalan lebih cepat lagi," tutupnya.

        Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menganggap penetapan status tanggap darurat sangat penting bagi daerah yang terkena banjir.

        Menurut Tito, penetapan status tanggap darurat oleh kepala daerah untuk mempermudah pemerintah pusat dalan memberikan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: