Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Clear Ya! Muchtar Arifin: Benny Tjokrosaputro Steril dari Kasus Gagal Bayar Jiwasraya

        Clear Ya! Muchtar Arifin: Benny Tjokrosaputro Steril dari Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Kredit Foto: Forbes.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keterlibatan pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputo, dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dibantah oleh kuasa hukumnya, yakni Muchtar Arifin, pada Senin (6/01/2020).?

        Kepada awak media, Muchtar menjelaskan bahwa Benny keterlibatan mengenai investasi MTN MYRX senilai Rp608 miliar pada tahun 2015 sudah diselesaikan oleh Benny tepat pada waktunya, yakni pada tahun 2016 silam.

        Baca Juga: Kejagung Selidiki 5 Saksi Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Absen Lagi Ya!

        Baca Juga: Nah Lho! Erick Thohir Bilang Perampok Jiwasraya Mulai Gerah, Kayak Cacing Kepanasan!

        "Pak Benny pernah melakukan pinjaman MTN tahun 2015 senilai Rp608 miliar dan sudah selesai tepat waktu pada 2016 atau setahun kemudian selesai karena ini pinjaman jangka menengah," ujar Muchtar, Jakarta, Senin (7/01/2020).

        Muchtar menambahkan, melihat status MYRX sebagai perusahaan terbuka, menurutnya wajar jika ada investor mana pun ingin berinvestasi ke dalamnya. Namun ia memastikan bahwa investor tersebut tidak ada yang berhubungan langsung dengan Benny sehingga tidak tepat jika nama Benny diseret ke dalam perkara gagal bayar Jiwasraya.

        Baca Juga: Setelah Periksa Belasan Saksi, Kejagung Temukan Titik Terang Tersangka Jiwasraya

        "Hanya sebatas itu (investasi ke MYRX). Jadi, tidak ada peran yang boleh dikatakan menyebabkan kerugian terhadap Asuransi Jiwasraya. kerugian itu sepenuhnya tanggung jawab manajemen Jiwasraya," sambungnya.

        Kemudian, dengan keyakinan bahwa tidak ada perbuatan Benny yang merugikan Jiwasraya, Muchtar optimis bahwa kliennya itu tidak akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.?

        "Seperti itu faktanya, jadi tidak ada sangkutannya (Benny dan Jiwasraya). Kan ini banyak narasi yang dibangun di luar dan tidak faktual," tegasnya lagi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: