Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule menduga Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait kasus suap bukanlah yang pertama.
"OTT dilakukan KPK biasanya karena gratifikasi pertama tak dilaporkan. Jadilah pidana suap dalam 30 hari," katanya dalam akun Twitter pribadinya, seperti dikutip, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: Miris, Orang KPU Kena OTT KPK Bareng Caleg PDIP?
Baca Juga: Komisioner KPU Di-OTT KPK, Pilkada Aman?
Ia menjelaskan penerima gratifikasi punya kewajiban untuk melaporkan kepada KPK dalam 30 hari. Jadi tidak boleh ditangkap.
Namun, jika tidak melaporkan penerimaan gratifikasi dalam 30 hari, maka hal tersebut akan menjadi pidana suap. Hal itu dimuat dalam UU 20/2001 tentang Tipikor pada Pasal 12B dan 12C.
Dengan begitu, ia meyakini bahwa Pemilu 2019 berjalan dengan bersih dan bermartabat.
"Saya juga duga Pemilu 2019 yang lalu penuh dengan aksi suap kepada KPU. Hasilnya pun saya ragukan," ujarnya.
"Iya enggak sih?" imbuh dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil