Percepatan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang beriringan dengan RAN-PKSB merupakan salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas sawit di Indonesia.
Syarat permohonan sertifikasi ISPO di Indonesia tercantum dalam Permentan Nomor 11 Tahun 2015 yang berisi acuan mengenai tujuh prinsip dan kriteria ISPO yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: Dukung ISPO, Gapki Ikrarkan Lima Janji Ini
Areal perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia dikuasai oleh perkebunan besar swasta (PBS) dengan persentase mencapai 54%, sisanya dikuasai oleh rakyat sebesar 41% dan perkebunan besar negara (PBN) sekitar 5%.
Saat ini, tercatat hanya 37,5% areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang telah bersertifikat ISPO, lalu bagaimana dengan 62,5% lahan sawit lainnya? Apakah PR yang luasnya lebih dominan daripada PBN memiliki persentase kepemilikian sertifikat ISPO yang juga lebih dominan? Lalu, bagaimana dengan sertifikasi RSPO di Indonesia?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: