Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Digugat Pengelola Mal, Politisi Gerindra: Sumir Sekali

        Anies Digugat Pengelola Mal, Politisi Gerindra: Sumir Sekali Kredit Foto: Instagram Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tiga mal di Jakarta disebut akan menggugat Gubernur DKI Jakarta akibat kerugian yang dialami saat banjir menggenang wilayah Jabodetabek pada awal Januari lalu. Namun gugatan tersebut dianggap anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Syarif sumir atau tidak jelas dalam hal tuntutannya.

        Syarif menilai tuntutan gugatan ketiga mal tersebut tidak jelas, apakah meminta kompensasi kerugian atau meminta keringanan kebijakan dan pajak. Ia melihat tuntutan yang akan dibuat oleh Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI) tersebut tidak jelas tuntutannya.

        "Gugatannya sumir sekali," kata Syarif kepada wartawan, Minggu (12/1/2020).

        Baca Juga: Anies Dibela Aa Gym dan Bilang Gubernur Beruntung, Netizen: Ahok Juga Kerja

        Ia mendengar di media justru pihak asosiasi pengelola mal juga menuntut keringanan pajak. "Aneh kalau gugatannya kok keringanan pajak," ujarnya.

        Padahal, kata dia, kalau memang serius, seharusnya tegaskan pada ganti rugi atau kompensasi banjir. Karena gugatan ke pemerintah sejatinya merupakan hal yang wajar.

        Siapa pun berhak menggugat pemerintah bila merasa dirugikan, seperti yang dilakukan beberapa warga Jakarta dengan gugatan class action ke Gubernur Anies Baswedan.

        "Tapi yang ini saya enggak ngerti tuntutannya, yang digugat yang mana. Apalagi kalau gugatan ini malah menuntut keringanan pajak? Semakin tidak jelas yang diinginkan apa," jelasnya.

        Sebagai anggota dewan dari partai yang mendukung Gubernur Anies, Syarif merasa heran banjir kemarin sebenarnya bukan hanya merendam wilayah Jakarta saja.

        Namun, wilayah Bodetabek lain juga merasakan. Bahkan, kata dia, wilayah Bekasi tidak kalah parahnya, namun yang menggugat hanya mal di wilayah Jakarta.

        Syarif mengingatkan Pemprov DKI justru bisa mengaudit balik ke pengelola mal bila ternyata dalam perjalanannya mal tidak menaati aturan.

        Baca Juga: Sambil Minta Maaf, Said Aqil: Pak Basuki dan Pak Anies Koordinasinya Jauh

        Pemprov bisa melihat kembali SLF (Sertifikat Laik Fungsi) mal atau dilihat basemen apakah memiliki pompa atau tidaknya. "Ternyata nanti pas diaudit gedung atau bangunan mallnya tidak sesuai justru repot nanti," terangnya.

        Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI) sebelumnya mengancam akan menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banjir yang menyebabkan berhentinya operasional sejumlah mal. Hal itu disampaikan Ketua HPPBI Budihardjo Iduansjah Sabtu (11/1/2020).

        Budiharjo mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Pemprov DKI agar membahas kompensasi kerugian akibat banjir. "Kita mau fair sajalah untuk kompensasi banjir ini. Sejauh ini kita tuntutnya beberapa kebijakan yang menghambat bisa dicabut, seperti pajak," ujar Budihardjo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: