Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Good! Prudential Punya Asuransi Penyakit Kritis Tanpa Batas

        Good! Prudential Punya Asuransi Penyakit Kritis Tanpa Batas Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mengawali 2020, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) membuat terobosan baru dengan meluncurkan PRUTotal Critical Protection (PRUTop) dan PRUTotal Critical Protection Syariah (PRUTop Syariah).

        Produk pelengkap asuransi tambahan inovatif pertama ini memastikan masyarakat Indonesia terlindungi secara total tanpa ada batasan jumlah maupun jenis penyakit kritis.

        Jens Reisch, Presiden Direktur Prudential Indonesia, mengatakan, pihaknya senantiasa meningkatkan komitmennya untuk menjadikan masyarakat Indonesia hidup lebih sehat dan lebih lama melalui beragam solusi perlindungan kesehatan dan kesejahteraan jangka panjang.

        Baca Juga: Prudential Indonesia Bakal Gelar PRURide di Yogyakarta, Siapkan Ratusan Juta Rupiah Buat . . . .

        "Kami menyadari kebutuhan masyarakat Indonesia akan perlindungan yang makin dinamis. Oleh karena itu, dengan optimisme kampanye We DO Prudential, kami terus berinovasi dengan meluncurkan PRUTop dan PRUTop Syariah, rangkaian solusi asuransi yang melindungi masyarakat dari kondisi kritis secara total," ujarnya dalam peluncuran produk tersebut di Jakarta, Senin (13/1/2020).

        PRUTop dan PRUTop Syariah tersedia untuk para nasabah Prudential Indonesia yang telah memiliki produk asuransi dasar PRULink Generasi Baru atau PRULink Syariah Generasi Baru.

        Dengan mengusung tagline Hidup Tenang dengan Perlindungan Total, PRUTop dan PRUTop Syariah menawarkan beberapa keunggulan utama, yaitu perlindungan atas kondisi kritis yang lebih luas, tidak terbatas pada jumlah penyakit kritis yang dilindungi. Kemudian maksimal uang pertanggungan hingga Rp5 miliar.

        PRUTop dan PRUTop Syariah yang dibeli bersamaan dengan PRUEarIy Stage Crisis Cover Plus (konvensional dan syariah) merupakan perlindungan kondisi kritis yang komplit.

        "Lalu tidak ada ketentuan masa bertahan hidup (survival period) dan perlindungan atas penyakit kritis yang belum ditemukan (future-proof)," tambahnya.

        Baca Juga: Mudahkan Nasabah Bayar Asuransi, Bank Muamalat Gandeng Prudential

        Sebagai asuransi tambahan pelengkap, masyarakat yang berusia enam sampai 65 tahun dapat menikmati perlindungan ganda jangka panjang secara total ini hanya dengan menambahkan atau membeli paket PRUTop dan PRUTop Syariah dengan asuransi tambahan PRUCrisis Cover Benefit Plus 61 (Syariah) yang memberikan perlindungan kondisi kritis tahap akhir.

        Atau bisa juga paket PRUTop dan PRUTop Syariah dengan Asuransi Tambahan PRUEarly Stage Crisis Cover Plus (Syariah) yang memberikan perlindungan kondisi kritis sejak tahap awal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: