Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Manfaat BP Jamsostek Nambah, Jokowi Tak Naikkan Iurannya

        Manfaat BP Jamsostek Nambah, Jokowi Tak Naikkan Iurannya Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo memberikan peningkatan dan penambahan manfaat dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini juga dikenal dengan BP Jamsostek. Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.

        Keputusan dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

        Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menekankan bahwa peningkatan manfaat tersebut diperuntukkan sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian saat bekerja.

        Baca Juga: China Masih Bengal, Pak Jokowi Coba Strategi Ini

        "Pemerintah berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Diharapkan para pekerja dapat melaksanakan aktivitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan luar perusahaan, sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

        Melalui PP 82 Tahun 2019 ini, manfaat JKK jadi semakin baik lagi. Di antaranya berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, peningkatan nilai menjadi 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya enam bulan, dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

        PP 82/2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikkan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikkan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

        "Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BP Jamsostek masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan," jelas Ida.

        Kemudian bantuan beasiswa yang merupakan manfaat program JKK juga mendapatkan kenaikan cukup signifikan dalam PP 82/2019. Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350%.

        Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto mengatakan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. "Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah," terangnya.

        Baca Juga: Buset!! Gegara Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ratusan Ribu Orang Pilih Turun Kasta

        Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah: pertama, pendidikan TK sampai SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal delapan tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun.

        Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal lima tahun.

        "Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orangtuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja," ucap Agus.

        Terakhir, pemerintah menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care. Tidak tanggung-tanggung, peningkatan biaya home care mencapai maksimal Rp20 juta per tahun untuk setiap kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak mungkin melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

        PP tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: