Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkumham Kelewatan Ikut Konpers Kasus Korupsi, KPK Tutup Mata

        Menkumham Kelewatan Ikut Konpers Kasus Korupsi, KPK Tutup Mata Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampak tutup mata atas kehadiran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly di konferensi pers DPP PDIP Rabu malam, 15 Januari 2020, menyikapi upaya hukum KPK dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu caleg PDIP.

        Baca Juga: Yasonna Nongol di Konpers PDIP Kasus Wahyu, PKS Kritik Habis-Habisan

        Yasonna hadir saat PDI Perjuangan melakukan konpers membentuk tim hukum untuk melawan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Komisioner KPU non-aktif Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.?

        Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, KPK memilih untuk tetap fokus terhadap penanganan perkara suap ini yang telah menjerat empat orang tersangka. KPK fokus pemeriksaan tersangka, para saksi, dan pembuktian perkara.

        "Kami tidak akan melihat lebih jauh ke arah sana, siapa-siapa yang sudah dalam tim hukum (PDIP) ya, karena itu bukan wilayah KPK," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari 2020.

        KPK juga tak ingin berspekulasi soal posisi Menkumham Yasonna Laoly yang juga merangkap sebagai ketua DPP bidang Hukum dan HAM PDIP. Menkumham juga membawahi Ditjen Imigrasi, institusi yang kerap dimintakan penegakan hukum melakukan pencegahan pihak terkait tindak pidana ke luar negeri.

        Sementara itu, kehadiran Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers PDIP Rabu malam kemarin jadi sorotan. Pengamat politik Ray Rangkuti menyebut kehadiran Yasonna patut dipertanyakan karena kapasitasnya sebagai menterinya Presiden Joko Widodo.

        "Sebab satu, akan mudah mengundang pandangan negatif masyarakat bahwa seolah menkumham akan mempergunakan pengaruhnya dalam proses penegakan hukum ini. Pandangan negatif yang tak bisa dihindari," kata Ray dalam keterangan yang diberikan, Kamis 16 Januari 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: