Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Adian Bilang Harun Masiku Harus Dilindungi, LPSK Bilang: Siap! Asal...

        Adian Bilang Harun Masiku Harus Dilindungi, LPSK Bilang: Siap! Asal... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution merespons permintaan Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu yang menyebut kader PDIP Harun Masiku yang kini berstatus sebagai tersangka KPK adalah korban, terkait kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki babak baru.?

        Sebelumnya, Adian mengatakan Harun bisa saja menjadi korban iming-iming dari Wahyu Setiawan. Sehingga layak untuk mendapat perlindungan dari LPSK.

        "Boleh enggak dia datang ke LPSK minta perlindungan? Kalau menurut saya harusnya dilindungi. Kenapa, butuh kepastian," ujarnya saat diskusi ?Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?? di Jakarta, Minggu (19/1).

        Baca Juga: Jokowi Jagokan Sandi di 2024, PDIP Jawab: Kita Masih Punya Mbak Puan, Bu Risma, dan...

        Baca Juga: Harun Berhasil Kabur, Ada Intervensi Yasonna?

        Menanggapi itu, Maneger menyanggupi. Ia pun mengurai akar masalah dalam kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan adalah putusan MA 57 P/HUM/2019 yang menyatakan kewenangan penetapan suara caleg yang meninggal dunia diserahkan kepada pimpinan partai politik.

        Sambungnya, dalam hal ini PDIP telah mengajukan permohonan kepada KPU agar perolehan suara di dapil Sumatera Selatan I milik Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia itu dialihkan ke Harun.

        Namun, KPU menolak putusan itu dengan alasan merujuk pada PKPU 3/2019 yang menyatakan suara Nazaruddin Kiemas hanya dimasukkan ke perolehan suara partai saja.

        ?Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Harun Masiku,? jelasnya kepada redaksi, Senin (20/1/2020).

        Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perlindungan itu diberikan syarat-syarat tertentu. Seperti, jika tersangka kasus dugaan suap kepada Wahyu Setiawan telah memenuhi syarat formil dan materil.

        Syarat formil yang perlu dipenuhi Harun adalah dengan identitasnya dan sebagainya. Sedangkan, syarat materil yakni terkait status Harun atas dugaan penipuan yang dilakukan Wahyu terkait pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

        ?Syarat materiilnya dia ditetapkan sebagai saksi dan/atau korban oleh aparat penegak hukum,? tegas dia.

        Selain itu, ia mengatakan Harun bisa saja melaporkan atas adanya dugaan penipuan yang dilakukan Wahyu terkait PAW anggota DPR RI.

        Laporan itu, nantinya bisa dijadikan dasar LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Harun.? ?Tapi tentu LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan,? tukasnya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: