Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Suap Garuda, Juan Felix Minta Sofyan Djalil Dipanggil di Persidangan

        Kasus Suap Garuda, Juan Felix Minta Sofyan Djalil Dipanggil di Persidangan Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penasehat hukum pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo mewacanakan untuk memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (2007-2009) Sofyan Djalil sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

        Baca Juga: Dewas Akui Revisi UU KPK Lemahkan KPK

        "Ada hal-hal yang perlu kita konfirmasi kepada menteri BUMN saat itu, jadi kalau diperkenankan mungkin mohon pada kesempatan berikutnya atau kesempatan yang akan datang bisa dihadirkan Menteri BUMN untuk menginformasi beberapa aspek, Pak Sofyan Djalil," ujar salah seorang penasihat hukum Soetikno Soedarjo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.

        Ditemui usai persidangan, Penasihat Hukum Soetikno Soedarjo lainnya, Juan Felix Tampubolon mengatakan pemanggilan Sofyan Djalil dilakukan untuk membuktikan tidak adanya persekongkolan antara Soetikno dengan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

        "Yang bisa menunjukkan tidak ada persekongkolan ini bisa kita mulai dari awal, siapa yang menghendaki adanya pembelian Airbus ini dan sebagainya. Ya itu arahan dari menteri pada saat itu. Kita panggil saja menterinya, kita tanya," ujar Juan Felix dikutip dari Antara.

        Menurut Felix, perkara yang menjerat Soetikno adalah kasus suap. Namun, dalam pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan, dia dan tim penasihat hukum Soetikno melihat adanya upaya dari jaksa penuntut umum KPK untuk membuat seolah-olah terjadi persekongkolan antara kliennya dengan Emirsyah dalam pengadaan pesawat.

        "Di sini kok timbul kita lihat dikorek-korek seolah-olah di dalam pengadaan itu sudah ada persekongkolan," ujar Felix.

        Dia mengatakan dengan dihadirkannya Sofyan Djalil, akan terungkap alasan Kementerian BUMN merekomendasikan PT Garuda Indonesia untuk melakukan pengadaan pesawat Airbus.

        "Kenapa dia dulu kepada Garuda merekomendasikan memberi pengarahan, arahnya ke Airbus. Dia pasti punya tim ahlinya dong, itu akan ditanya ke situ," ucap Felix.

        "Jadi kita ingin kasih lihat bahwa ini tidak ada kongkalikong, tidak ada persekongkolan. Mungkin yang ada suap, pemberian," tambah dia.

        Soetikno dan Emirsyah didakwa didakwa dalam kasus dugaan suap-menyuap yang mencapai sekitar Rp46,3 miliar dari Airbus, ATR dan Bombardier Canada serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: