Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pusat Minta Proyek Monas Disetop, PDIP Omelin Anies

        Pusat Minta Proyek Monas Disetop, PDIP Omelin Anies Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Pantas Nainggolan, menyebut permintaan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) sebagai bentuk peringatan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar taat aturan.

        Terkait itu, ia pun berharap kasus proyek revitalisasi Monas tak terulang. "Jadi setiap pemimpin melaksanakan kepemimpinnya itu berdasarkan hukum, jadi katakan Gubernur harus lakukan perbaikan di Kawasan Monas, maka kalau mau perbaikan harus penuhi prosedur sesuai aturan yang berlaku di sekitar itu, salah satunya Keppres 25 tahun 95. Jangan hanya tujuan, karena tujuan, menerobos semua prosedur, itu yang tak boleh," katanya kepada wartawan, Senin (27/1/2020) malam.

        Baca Juga: Hey Anies, Cetus Demokrat: Dasar Gubernur Gagal Paham

        Baca Juga: Syok Lihat Monas Jadi Gundul, Ketua DPRD DKI Nyesel Kasih Anggaran ke Anies

        Lanjutnya, ia meminta Anies agar segera memerintahkan SKPD tuntuk menghentikan proyek tersebut sesuai permintaan Pemerintah Pusat. Sambungnya, ia mengatakan aturan terkait perizinan dengan pusat tidak bisa dinegosiasikan.

        "Harus berhenti, Gubernur harus evaluasi yang pertama adalah prosedur formal yang harus dilalui itu dilakukan dulu. Karena itu secara yuridis itu berbentuk Keppres yang secara hierarkis ada di atas Pergub dan Perda. Jadi itu ketentuan formal yang harus diikuti. Kemudian ini juga sebagai peringatan ke Pemda DKI untuk tidak melakukan kekuasaannya secara semena-mena, jadi semua aturan yang ada harus diikuti. Jangan mendahului proses. Ini kan sudah mendahului, sudah dilakukan penebangan," jelasnya.

        Lebih lanjut, ia pun menyinggung perizinan proyek pembangunan stasiun MRT tahap II di kawasan Monas, yang seharusnya sudah lebih dulu mendapat izin dari Kemensetneg.

        KKarena itu, ia menyarankan, Pemprov DKI mengikuti prosedur terkait revitalisasi Monas sisi selatan.

        "Berdasarkan aturan berlaku seperti MRT itu sudah dapat izin, kan artinya mereka tahu. Jadi prosedur itu kalau sudah ada aturan tertulis harus diikuti, itu rambu-rambu, jadi tidak boleh terjadi untuk tujuan tertentu menerobos aturan-aturan yang ada, itu hukum administrasi negaranya begitu. Itu juga sebagai kontrol terhadap kekuasaan yang dimiliki pemimpin," cetusnya.

        Diberitakan sebelumnya, Pratikno meminta revitalisasi Monas disetop dulu sampai mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Ia menyebut perintah tersebut akan diberitahukan secara tertulis.?

        "Ya kita surati sajalah. Secepatnya," tutur Pratikno di Kementerian Sekretarian Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: