Direktur Penyidikan Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya masih terus membidik aset-aset milik para tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), termasuk cafe mewah bernuansa motor besar "Panhead" yang di Jakarta Selatan.?
Ia menjelaskan ada dua indikasi perputaran uang Jiwasraya. "Bisa indikasi itu emang setelah berputar di saham kemudian uangnya keluar untuk investasi lain. Bisa juga (diinvestasikan) di barang-barang tersebut (properti)," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Baca Juga: Karena Bentjok, Dato Sri Tahir Dipanggil Panja Jiwasraya! Investor Saham MPRO dan MAYA Bubar Jalan!
Baca Juga: Honorer vs Jiwasraya, Bu Menkeu Pilih Selamatkan yang Mana?Ke
Lanjutnya, ia menjelaskan penelusuran terhadap aset-aset tersangka dilakukan untuk menerapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus ini.
"Penerapan TPPU masuknya dari aliran-aliran keuangan ataupun transaksi-transaksi yang terjadi," ujarnya lagi.
Menurutnya, penerapan TPPU penting untuk memaksimalkan memulihkan kerugian keuangan negara dari korupsi Jiwasraya yang sejauh ini ditaksir mencapai Rp13,7 triliun tersebut.
"Sekarang kami sedang berusaha keras bagaimana kerugian yang terjadi di Jiwasraya ini bisa dikembalikan baik berupa aset, rekening bank maupun saham milik dia yang masih tinggi. Itu semua akan kita kembalikan," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: