Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Oh, Jadi Ini Motif Penghina Risma, Sakit Hati Gegara Anies Dibully?

        Oh, Jadi Ini Motif Penghina Risma, Sakit Hati Gegara Anies Dibully? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menyatakan bahwa tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria alias ZKR (43), diduga merupakan simpatisan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

        Saat diperiksa, ZKR mengaku menghina Risma lantaran kesal Anies sering kali di-bully netizen di media sosial akibat banjir di Jakarta.

        "Motifnya, dia sakit hati karena Anies di-bully," ungkapnya kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

        Baca Juga: Duh! Jalur Sepeda Anies Dinilai Tak Efektif

        Baca Juga: Ketum PBNU Puji-puji Anies: Gubernur Indonesia, Sayyidil Habib Anies Baswedan

        Lanjutnya, ia mengatakan ZKR sendiri bukan warga DKI Jakarta, melainkan warga Bogor, Jawa Barat. Sambung Sudamiran, dalam pengakuan ZKR, ia mengatakan bahwa media sosial lah yang memicunya melakukan penghinaan terhadap Risma.?

        "Hanya karena dunia maya lah yang membuat saya terpicu (melakukan) penghinaan," ujarnya.

        Kemudian, ZKR pun mengutarakan permintaan maafnya kepada Risma. Ia pun menyebut Risma dengan panggilan bunda.

        "Saya mohon maaf bunda. Saya mohon maafkan saya atas kelakuan saya perbuat." ucapnya sambil menitikkan air mata.

        Lanjut ZKR, dia mengaku menyesal usai menulis status penghinaan terhadap Risma di Facebook. Bahkan, ia juga mengaku ketakutan usai unggahannya di media sosial viral.

        "Saya Zikria sangat menyesali apa yang saya lakukan ini, karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina bunda Risma," ucapnya.

        Atas perbuatannya, ZKR dipersangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: