Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tembakau Gorila Bebas Dijual di Sosmed, Polisi Bakal Bertindak Begini...

        Tembakau Gorila Bebas Dijual di Sosmed, Polisi Bakal Bertindak Begini... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan penyedia platform media sosial maupun penyedia jasa toko daring untuk memblokir akun yang ditengarai menjual tembakau gorila.

        Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan menanggapi maraknya penjualan narkoba secara daring melalui toko daring dan media sosial.

        Baca Juga: Ditemukan Narkoba, Satpol PP Segel Diskotek Golden Crown

        "Kita akan melakukan kerja sama dengan provider dari LINE, maupun dari Instagram dan Facebook untuk melakukan pemblokiran akun tersebut," kata Herry saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu.

        Herry juga berharap masyarakat bisa memahami dampak negatif dari tembakau gorila ini terutama masyarakat di daerah terpencil. Karena sasaran utama jaringan ini adalah konsumen di daerah terpencil.

        "Saya harap masyarakat khususnya di tempat-tempat terpencil itu bisa memahami, karena pasar yang paling potensial ini di daerah-daerah pedesaan, agar dapat memahami dampak atau akibat negatif dari tembakau sintetis ini," ujarnya.

        Dikonfirmasi terpisah, Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan efek tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.

        "Efek sampingnya paling utama dari tembakau gorila ini adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual muntah, kejang-kejang, nyeri dada dan yang paling parah adalah menimbulkan prilaku agresif, serta gangguan perilaku yang sangat parah. Ini dampak dari tembakau gorila," ujarnya.

        Dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila Surabaya-Jakarta itu, pihak kepolisian telah meringkus 13 tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: