Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pratikno Akhirnya Izinkan Anies Gelar Formula E di Monas, Tapi Ada 4 Syarat!

        Pratikno Akhirnya Izinkan Anies Gelar Formula E di Monas, Tapi Ada 4 Syarat! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretariat Negara (Setneg) memberi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan empat syarat sebelum Pemprov DKI bisa menggelar Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas).

        Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama memberi konfirmasi izin diberikan melalui surat bernomor B-3/KPPKM/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020 yang ditandatangani Mensesneg Pratikno.

        "Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul," ujar Setya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

        Baca Juga: Hujan Ekstrem di Jakarta, Perintah Anies: Petugas Siap-siap, Warga Antisipasi

        Adapun dalam surat, DKI diberi empat syarat mencakup pemenuhan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, hingga menjaga lingkungan, juga keamanan Monas. Setya menyampaikan izin diberikan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Merdeka.

        "Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka," ujar Setya.

        Setya juga mengemukakan ketentuan di UU Cagar Budaya harus dipenuhi karena Monas adalah kawasan di ibu kota yang pengelolaannya diatur UU itu. Rencana Formula E di Monas sendiri sempat ditolak Komrah karena Monas, dianggap harus dijaga status cagar budayanya.

        "Penyelenggaraan harus memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," ujar Setya.

        Berikut empat syarat penyelenggaraan Formula E di Monas, dikutip dari surat Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka:

        Pertama, dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

        Baca Juga: Jakarta Rentan Tenggelam Lagi, Anies Salahkan Curah Hujan Ekstrem?

        Kedua, menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.

        Ketiga, menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.

        Keempat, melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: