Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Sebulan Harun Masiku Buron, Eh KPK Bilang: Sabar

        Sudah Sebulan Harun Masiku Buron, Eh KPK Bilang: Sabar Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Teka-teki keberadaan tersangka suap eks Caleg PDIP Harun Masiku masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, sudah satu bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Harun masih buron. Sehubungan itu, KPK meminta masyarakat untuk bersabar.

        "Sabar saja, nanti ketika waktunya kami sampaikan. Ditunggu saja teman-teman, kalau ada update-nya pasti disampaikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/2/2020).

        Lanjutnya, ia pun mengklaim seluruh tim yang ditugaskan memburu Harun sama sekali tidak menemukan kendala. Namun, hanya saja tim masih belum memastikan keberadaan Harun hingga kini.

        Baca Juga: Kasus Novel Baswedan: KPK Berharap Polri Terus Kembangkan Kasus Lebih Lanjut

        Baca Juga: Demokrat: Apa Mungkin Harun Masiku ada di Ambulans PDIP?

        "Tidak ada kendala. Itu memang terakhir kan penyidik menyebarkan informasi DPO ke seluruh Indonesia. Hari ini yang kami ketahui dari pimpinan juga memerintahkan untuk terus mencari keberadaan yang bersangkutan dan menangkapnya. Tadi sudah disampaikan kepada tim. Sementara belum ada update. Karena kan belum tahu dia ada dimana kalau ada ya langsung tangkap," ujarnya.

        Meski begitu, ia pun enggan menyampaikan tim bergerak ke daerah mana saja dalam memburu Harun.

        "Kalau mengenai tempatnya, daerahnya di mana? Tentu kami tidak bisa sampaikan. Kami terus bergerak untuk mencari, tetapi daerahnya di mana? Kami sedang dalam posisi mencari yang bersangkutan. Kami tidak bisa menyampaikan pada rekan-rekan semua," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: