Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi Ganti Kelamin, Dulu Muhammad Fatah, Sekarang Ayluna Putri di Sel Wanita

        Resmi Ganti Kelamin, Dulu Muhammad Fatah, Sekarang Ayluna Putri di Sel Wanita Kredit Foto: Antara/ANTARA/Devi Nindy
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memberikan klarifikasi perihal identitas artis bernama Lucinta Luna.

        Ia mengatakan, dalam catatannya, di KTP elektronik Lucinta, tertera nama Ayluna Putri. Sambungnya, ini merupakan nama perubahan yang sebelumnya bernama Muhammad Fatah.

        "Data kami menunjukkan bahwa dulu yang bersangkutan bernama Muhammad Fatah. Nama sekarang di KTP Elektronik Ayluna Putri," katanya dalam keterangan yang tertulis, Rbau (12/2/2020).

        Baca Juga: Lucinta Luna Jadi yang Pertama Transgender Ditahan di Sel Wanita

        Baca Juga: Lucinta Luna Dikonfrontir dengan Pemasok Narkobanya

        Lanjutnya, ia juga mengatakan bahwa untuk mengubah nama dibutuhkan keputusan pengadilan. Namun ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah sudah ada putusan pengadilan ini atau tidak.

        Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan pihaknya menempatkan Lucinta Luna ke sel khusus wanita ialah berdasar putusan pengadilan.

        Ia menyebut putusan pengadilan telah mengabulkan permohonan Lucinta Luna untuk mengubah status jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan pada Desember 2019 lalu

        "Putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan, pertama menerima permohonan dari pemohon untuk perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi seorang wanita dengan nama yang lama adalah MF (Muhammad Fatah) menjadi AP (Ayluna Putri)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: