Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebulan Lebih Harun Masiku Gak Ketemu, KPK Kok Baru Bentuk Tim?

        Sebulan Lebih Harun Masiku Gak Ketemu, KPK Kok Baru Bentuk Tim? Kredit Foto: (Foto: Okezone)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mencari buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

        Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim tidak berhenti untuk mencari Harun meskipun sudah sebulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (9/1) lalu.

        "Kami sudah bentuk tim juga satgas khusus, kami sudah keluarkan DPO (daftar pencarian orang). Akan tetapi, sampai sekarang kami belum mendapatkan," ucapnya di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

        Baca Juga: Harun Masiku Urung Tertangkap, KPK Sudah Lupa Kasusnya?

        Baca Juga: Digarap Penyidik KPK, Zulhas Diinterograsi Apa Saja?

        "Kami tidak bicara 1 bulan lama, 2 bulan lama, tidak karena yang jelas KPK tidak berhenti untuk mencari, ditambah lagi kami sudah minta bantuan Polri untuk bantu cari yang bersangkutan," lanjut dia.

        Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (9/1/2020) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan kasus tersebut. Sebagai penerima adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sebagai pemberi adalah Harun dan Saeful (SAE), swasta.?

        Sebelumnya, berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

        Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harus telah berada di Jakarta pada hari Selasa (7/1/2020). KPK pun sejak Senin (13/1/2020) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.

        Di samping itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam DPO. Eks Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie pada saat itu membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

        "Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (22/1).

        Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020. (Antara)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: