Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan, mengaku tidak dilibatkan oleh pemerintah dalam membahas rancangan Omnibus Law.
"Kalau dari perspektif organisasi wartawan, kami menganggap Omnibus Law yang soal pers ini, yang berkaitan dengan administratif, kami tidak pernah diajak bicara," ujar Manan.
Baca Juga: Menko Polhukam Akui Ada Salah Ketik Penulisan RUU Omnibus Law
Ia menilai dengan memasukkan revisi pasal untuk penjabaran sanksi menunjukkan pemerintah ingin campur tangan terhadap pers yang selama ini mengatur dirinya sendiri. Ikut campurnya pemerintah dikhawatirkan AJI mengembalikan hal buruk di masa Orde Baru saat pemerintah menggunakan dalih administratif untuk mengekang pers.
"Untuk itu, kami meminta revisi pasal ini dicabut," ucap dia.
Pasal dalam rancangan Omnibus Law yang diminta dicabut adalah Pasal 11 yang berkaitan dengan modal perusahaan pers dan Pasal 18 tentang naiknya besaran denda bagi perusahaan media hingga empat kali lipat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: