Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan bahwa permasalahan salah ketik pada draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja cuma satu pasal.
"Ndak ada banyak. Cuman satu," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, menanggapi adanya salah ketik dalam draft RUU Cipta Kerja yang menjadi persoalan.
Baca Juga: Omnibus Law RUU Ciptaker Tak Bikin Buruh Sengsara
Ia menjelaskan persoalan salah ketik hanya terjadi pada Pasal 170 yang menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah bisa mengubah ketetapan undang-undang (UU).
Pasal 170 ayat 1 dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja berbunyi dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini".
Kemudian, ayat (2) berbunyi perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: