Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sucofindo Kini Jadi Lembaga Pemeriksa Halal

        Sucofindo Kini Jadi Lembaga Pemeriksa Halal Kredit Foto: Sucofindo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Sucofindo (Persero) telah ditugaskan sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

        Hal tersebut dipastikan saat seremoni penugasan yang dilakukan oleh Kepala BPJPH Kementerian Agama, Soekoso kepada Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Bachder Djohan Buddin di Bali. Penugasan ini, menurut Soekoso, dipilih berdasarkan peninjauan tim ahli BPJPH terhadap kapasitas dan kapabilitas PT Sucofindo (Persero).

        "Proses penetapan ini tidak serta-merta tanpa alasan dan butuh proses yang panjang. Kami pun telah meninjau langsung ke Laboratorium Sucofindo untuk memastikan kualitas dalam menunjang industri halal," kata Soekoso dalam keterangan yang diperoleh, Jumat (21/2/2020).

        Baca Juga: Barata Minta Pemerintah Dukung Kemajuan Industri Manufaktur Nasional

        Selain itu, menurut Soekoso, Sucofindo juga memiliki sarana dan prasana yang mumpuni sebagai penunjang industri halal.

        Industri halal, menurut Soekoso, membutuhkan mekanisme khusus terutama dalam pengecekan kesesuaian, sehinga Sucofindo dinyatakan mumpuni karena selain memiliki pengalaman, tetapi juga dilengkapi dengan infrastruktur untuk melengkapi hal tersebut.

        Penugasan ini juga, menurut Soekoso, merupakan amanah dan tindak lanjut dari UU 33/2014. "Dan pada hari ini BPJPH menyatakan bahwa PT Sucofindo (Persero) secara resmi kami tetapkan sebagai lembaga pemeriksa halal," kata Soekoso.

        Direktur Utama Bachder Djohan Buddin mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan yang didapat dari BPJPH atas ditetapkannya PT Sucofindo (Persero) sebagai LPH.

        "Amanah akan kami jalankan secara profesional, penuh tanggung jawab, berintegritas, sehingga mampu menjadi bahan pertimbangan dalam keputusan sertifikasi halal yang dikelola oleh BPJPH setelah mendapat fatwa halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia," kata Bachder.

        Baca Juga: Komitmen Wujudkan Green Port, Sucofindo Dukung Kemenko Maritim

        Pekerjaan ini, menurut Bachder, menambah cakupan sektor layanan Sucofindo, yaitu sektor pemastian industri halal yang saat ini juga merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia.

        Saat ini pemerintah juga sedang mengembangkan industri halal, melalui Perpres Nomor 28 Tahun 2020, yaitu melakukan perubahan KNKS menjadi KNEKS atau Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, di mana KNEKS ini juga membidangi ekonomi syariah secara menyeluruh hingga industri rill.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: