Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berikan 'Sesuatu' untuk Nasabah Maret Ini, Erick: Jiwasraya Adalah Kebobrokan yang Harus Disetop

        Berikan 'Sesuatu' untuk Nasabah Maret Ini, Erick: Jiwasraya Adalah Kebobrokan yang Harus Disetop Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan Jiwasraya. Erick meminta kasus Jiwasraya tidak ditarik ke ranah politik lantaran justru akan kontraproduktif dengan upaya penyelesaian yang sedang dilakukan pemerintah.

        "Justru ini yang harus menjadi tanggung jawab. Kasus Jiwasraya sebuah kebobrokan yang harus kita setop karena merampok pensiunan," ujar Erick di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

        Baca Juga: Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polisi, Kementerian BUMN: Kami Support Pak Hexana

        Erick menghormati proses hukum yang juga sedang berjalan. Erick meminta kasus Jiwasraya tidak dipolitisasi lantaran pemerintah sudah melakukan upaya, baik dari sisi bisnis hingga hukum.

        "Proses hukum sudah jalan jadi tidak perlu dipolitisasi. Justru ini memastikan negara hadir kepada rakyatnya. Alhamdulillah dukungannya solid tinggal bagaimana prosesnya berjalan dengan baik dan sesuai landasan hukumnya," kata Erick.

        Erick menambahkan, Kementerian BUMN selaku pengelola Jiwasraya juga terus berkoordinasi dengan OJK, DPR, dan Kementerian Keuangan dalam proses pembayaran nasabah.

        "Untuk memastikan Jiwasraya melunasi kewajiban kepada nasabah, insyaAllah Maret kita ini sudah bisa mulai memberikan sesuatu ke masyarakat yaitu nasabah, tapi dengan restrukturisasi yang disetujui semua pihak supaya payung hukumnya jelas," kata Erick menambahkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: