Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tegas! Microsoft Bui Karyawan yang Curi Uang Perusahaan Senilai Rp140 M untuk Beli Mobil dan Rumah

        Tegas! Microsoft Bui Karyawan yang Curi Uang Perusahaan Senilai Rp140 M untuk Beli Mobil dan Rumah Kredit Foto: REUTERS/Charles Platiau
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan insinyur perangkat lunak Microsoft dikabarkan telah dihukum karena mencuri uang digital perusahaan senilai USD 10 juta atau Rp140 miliar dari mantan atasannya.

        Orang itu adalah Volodymyr Kvashuk, ia bekerja di Microsoft sejak Agustus 2016 hingga Juni 2018, pertama sebagai kontraktor, kemudian sebagai karyawan penuh waktu.

        Pengadilan menemukan Kvashuk telah mencuri sejumlah uang dalam bentuk digital seperti kartu hadiah online, saat ia menguji platform penjualan ritel di situs web Microsoft.

        Baca Juga: Sosok Satya Nadella, CEO Microsoft yang Bakal Sambangi Indonesia

        Dia kemudian menjual kembali uang digital tersebut dengan menukar bitcoin dan menggunakan uang itu untuk membeli rumah di tepi danau seharga USD 1,6 juta dan Tesla seharga USD 160.000 yang diduga Model X.

        Seorang juru bicara Microsoft tidak segera menanggapi permintaan Business Insider untuk memberikan komentar.

        Namun, Kvashuk memiliki sekitar USD 2,8 juta bitcoin yang dikirimkan kepadanya dalam jangka waktu tujuh bulan. Ia bahkan sengaja menyembunyikan total banyaknya uang yang masuk ke dalam akunnya dengan menggunakan layanan pencampuran bitcoin yang biasa digunakan untuk memastikan transaksi tidak dapat dilacak.

        Namun, Kvashuk mengklaim bitcoin tersebut adalah hadiah dari keluarga ketika ia mengajukan pengembalian pajak, menurut Jaksa AS.

        Kvashuk pun dipecat dari Microsoft pada Juni 2018 setelah Microsoft menemukan adanya pencurian. Lalu, ia juga ditangkap dan didakwa melakukan penipuan surat pada Juli 2019 yang kini telah dihukum atas 18 tindak pidana federal. Kini, ia harus menghadapi 20 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: