Kredit Foto: Ist
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) menyusul penurunan harga yang dinilai tidak wajar dan berada di luar pola pergerakan normal.
Pada perdagangan Rabu (22/7/2026), saham JELI dibuka di level Rp750 per saham, namun kemudian melemah ke Rp710 per saham. Bahkan, saham tersebut sempat menyentuh Rp705 per saham dan sempat mencapai batas Auto Reject Bawah (ARB) di level Rp610 per saham.
P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, menjelaskan bahwa penetapan status UMA merupakan langkah pengawasan bursa terhadap aktivitas perdagangan saham JELI yang mengalami pergerakan tidak biasa.
Meski demikian, Endra menegaskan status UMA bukan berarti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal.
"BEI saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham JELI sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA)," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (22/7/2026).
Dia mengimbau investor untuk mencermati penjelasan yang akan disampaikan manajemen JELI sebagai respons atas permintaan klarifikasi dari bursa.
Baca Juga: BEI Buka Gembok, Saham AGAR Langsung Terbang 24,75% ke Level Rp630
Baca Juga: BEI Ungkap Ada 4 Perusahaan Incar Dana Rp2,16 Triliun dari IPO, Pipeline Didominasi Healthcare
Selain itu, investor juga diminta memperhatikan seluruh keterbukaan informasi yang dipublikasikan perseroan, termasuk menelaah rencana aksi korporasi yang masih menunggu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Endra mengingatkan pelaku pasar agar tidak terburu-buru mengambil keputusan investasi dan tetap mempertimbangkan berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi pergerakan harga saham ke depan.
"Diharapkan investor dapat mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di kemudian hari sebelum melakukan investasi," tutup Endra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: